Mangkir dari Panggilan Polisi, Lurah Panggang Diduga Gelapkan Dana Rp1,3 M
By Shandi March
02 Jul 2025
.png)
Lurah Pulau Panggang, M. Fakih Burhanudin (MFB), diduga menyelewengkan dana proyek senilai lebih dari Rp1,3 miliar. (IG@fakihburhanudin)
LBJ — Dugaan skandal penipuan dan penggelapan dana kembali menyeret nama pejabat publik. Kali ini, Lurah Pulau Panggang, M. Fakih Burhanudin (MFB), diduga menyelewengkan dana proyek senilai lebih dari Rp1,3 miliar. Ironisnya, meski laporan polisi telah masuk sejak 25 Januari 2025, kasus ini masih menggantung tanpa kejelasan.
Perkara bermula dari kerja sama proyek antara PT Bisnis Ekosistem Kreatif Indonesia (BEKI) dan PT Bintang Hoka Hoki yang disebut-sebut melibatkan MFB secara langsung. Korban menyebut telah mentransfer dana secara bertahap sejak 17 Oktober 2024 dengan nilai total mencapai Rp1.100.000.000. Terlapor menjanjikan akan memberikan keuntungan senilai 25 Persen dari modal yang diberikan. Namun hingga tenggat pengembalian pada 24 Januari 2025, tak sepeser pun dana dikembalikan.
Sebagai jaminan, pihak terlapor memberikan cek mundur yang belakangan diketahui tidak dapat dicairkan karena spesimennya tidak sesuai.
Baca juga : Modus Gunakan Nama Bank Plat Merah, Viska Medina Dituding Gelapkan Rp1,83 Miliar
"Kami berupaya menghubungi Lurah Faqih agar dapat melakukan pembayaran, sehingga kasus hukumnya tidak perlu berlanjut. Tapi terakhir dihubungi 5 Juni 2025, dan menjanjikan pembayaran, ternyata setelah itu menghilang dan kabur, tidak bisa dihubungi sama sekali," tegas Ricky Nehemia Adam, CEO PT BEKI.
Sikap MFB yang mangkir dari panggilan pertama penyidik Polres Metro Jakarta Pusat semakin memperkuat dugaan publik bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa. Apalagi, lokasi kejadian dan modus penggelapan terjadi di lingkup proyek Kelurahan Pulau Panggang, tempat MFB menjabat.
Ironisnya, hingga kini belum ada sikap tegas dari Kepolisian. Padahal, laporan resmi atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau 372 KUHP sudah disampaikan lengkap dengan kronologi, bukti cek, dan kerugian yang dialami korban.
Baca juga : Pinjam Uang Petugas PPSU, Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan Sementara
Kasus ini menambah deretan kasus penyalahgunaan jabatan oleh aparat kelurahan. Sebelumnya, Lurah Malaka Sari di Jakarta Timur juga dicopot akibat meminjam uang dari PPSU. Namun berbeda dengan kasus tersebut, MFB hingga kini belum mendapatkan sanksi apapun dari Pemprov DKI maupun instansi penegak hukum.
Pihak redaksi Lensa Berita Jakarta telah mencoba menghubungi MFB pada 1 Juli 2025, namun nomor yang bersangkutan tidak merespon panggilan maupun pesan pendek. Ketidakhadiran MFB dalam pemeriksaan membuat masyarakat kian geram dan mendesak Polri untuk tidak lagi menunda penegakan hukum.
Jika aparat tak segera bertindak tegas, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap integritas aparatur pemerintahan akan terus merosot.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini