×
image

Pinjam Uang Petugas PPSU, Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan Sementara

  • image
  • By Shandi March

  • 27 Jun 2025


LBJ — Imbas dari ulah yang tak patut dicontoh, Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, kini harus meletakkan jabatannya untuk sementara waktu. Wali Kota Jakarta Timur Munjirin memastikan bahwa Eric dibebastugaskan lantaran meminjam uang dari tiga anggota PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) dengan total mencapai Rp17 juta.

"Lurah Malaka Sari dibebastugaskan untuk sementara waktu. Untuk Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh)," kata Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/6).

Tindakan ini diambil berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS.

Baca juga : Kunjungan Anwar Ibrahim ke Jakarta, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup Sementara Siang Ini

Menurut Munjirin, pembebastugasan ini bukan pencopotan jabatan, melainkan langkah sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

"Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," tegasnya.

Pemeriksaan terhadap Eric Dasya Refanda sudah dilakukan secara bertahap. Camat Duren Sawit terlebih dahulu meminta keterangan dari yang bersangkutan, kemudian ia juga sempat dimintai klarifikasi langsung oleh Wali Kota Munjirin pada Rabu (25/6). Selain itu, Inspektorat Jakarta Timur serta Badan Kepegawaian juga turut melakukan pemanggilan.

"Kita menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat," jelas Munjirin.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi penanganan kasus dugaan pelanggaran etika oleh pejabat publik. Pihak Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa pembinaan tetap diberikan kepada Eric.

Baca juga : Jakarta International Marathon 2025 Digelar, Dishub Umumkan 31 Titik Rekayasa Lalu Lintas

Wakil Camat Duren Sawit, Sri Sundari, membenarkan bahwa pihak kecamatan sudah meminta klarifikasi baik dari lurah maupun dari pihak PPSU yang terlibat.

"Hasilnya kami sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Dan hasilnya sudah kita laporkan ke tingkat kota," ungkap Sri Sundari di Pondok Bambu, Kamis (26/6).

Ia juga menyampaikan bahwa dana yang dipinjam lurah sudah dikembalikan pada Rabu (18/6), dan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Namun, hal itu tak lantas menghapus kesalahan prosedural dalam konteks jabatan publik yang diemban.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post