×
image

Mantan Karyawan Ungkap Laporan Polisi, Hingga Modus Lurah Pulau Panggang Edit Saldo dan SPK Palsu

  • image
  • By Shandi March

  • 12 Jul 2025

Mantan Karyawan Ungkap Laporan Polisi, Hingga Modus Lurah Pulau Panggang Edit Saldo dan SPK Palsu. (IG@fakihburhanudin)

Mantan Karyawan Ungkap Laporan Polisi, Hingga Modus Lurah Pulau Panggang Edit Saldo dan SPK Palsu. (IG@fakihburhanudin)


LBJ – Laporan polisi kembali membayangi nama Lurah Pulau Panggang, M. Fakih Burhanudin (MFB). Kali ini, laporan datang dari wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor registrasi LP/B/578/IM/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 18 Maret 2025.

Mantan karyawan Fakih berinisial F, membeberkan kepada redaksi LBJ, terkait sejumlah dugaan penipuan lain yang sebelumnya belum terungkap ke publik. Bukan hanya persoalan dana proyek dari PT BEKI, ternyata MFB juga terseret laporan personal akibat pinjaman sebesar Rp550 juta yang tak kunjung dibayar kepada salah satu korban.

Suruh Edit Saldo dan Surat Kelurahan, Fakih Mainkan Perintah dan Stempel Resmi

Lebih jauh, F juga mengungkap bahwa dirinya pernah diminta untuk mengedit saldo rekening bank BCA guna meyakinkan calon korban lainnya. Tak hanya itu, ia juga diminta memalsukan surat perintah kerja (SPK) Kelurahan Pulau Panggang dan bahkan memalsukan stempel resmi kelurahan.

Baca juga : Mangkir dari Panggilan Polisi, Lurah Panggang Diduga Gelapkan Dana Rp1,3 M

Tidak berhenti di situ, F mengaku MFB pernah menyampaikan secara terbuka kepada karyawannya, bahwa ia memberikan iPhone dan sepeda listrik kepada atasannya. Tujuannya? Agar sang lurah tetap mendapat perlindungan dan “kenyamanan” dalam menjalankan tugas, meski performanya merosot.

Lebih mencengangkan, absensi kehadiran MFB di Pulau Panggang yang mestinya dilaporkan langsung oleh dirinya justru dikerjakan oleh anggota PPSU. Bahkan, Fakih mengaku kepada beberapa stafnya, bahwa ia pernah menyogok atasannya sebesar Rp20 juta agar absensinya tetap terlihat bagus.

Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT BEKI

Sebelumnya, nama MFB juga terseret dalam laporan PT Bisnis Ekosistem Kreatif Indonesia (BEKI) atas dugaan penggelapan dana proyek senilai Rp1,3 miliar. Dana tersebut ditransfer secara bertahap sejak Oktober 2024 dengan janji imbal hasil 25 persen. Namun hingga batas waktu 24 Januari 2025, tak satu rupiah pun dikembalikan kepada pihak perusahaan.

Baca juga :Setelah Skandal Penggelapan Dana Rp1,3 M, Mantan Karyawan Bongkar Lurah Panggang Tunggak Gaji dan THR Rp100 Juta

“Kami sudah berupaya menghubungi Lurah Faqih agar melakukan pembayaran. Tapi sejak 5 Juni, setelah menjanjikan penyelesaian, beliau justru menghilang,” ungkap CEO PT BEKI, Ricky Nehemia Adam, (2/7).

Bukan hanya tak membayar, MFB juga sempat memberikan cek mundur sebagai jaminan, yang ternyata tak bisa dicairkan karena spesimennya tak sesuai.

Polisi telah melayangkan surat panggilan resmi, namun hingga kini MFB belum juga memenuhi panggilan penyidik. Kondisi ini membuat publik menilai MFB tengah berusaha menghindari proses hukum.

Sayangnya, hingga artikel ini terbit, aparat kepolisian belum bertindak tegas, dan Pemprov DKI Jakarta belum juga menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.

Tim redaksi Lensa Berita Jakarta telah mencoba menghubungi MFB pada 12 Juli 2025. Namun hingga kini, nomor ponselnya tidak aktif dan pesan singkat tak mendapat balasan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post