×
image

Oknum Brimob Perampok Toko Emas di Manokwari Terancam PTDH dan 7 Tahun Penjara

  • image
  • By Shandi March

  • 22 Jul 2025

Oknum Brimob pelaku perampokan emas di Manokwari terancam dipecat. (Dok. Polresta Manokwari)

Oknum Brimob pelaku perampokan emas di Manokwari terancam dipecat. (Dok. Polresta Manokwari)


LBJ - Seorang oknum anggota Brimob Polda Papua Barat berinisial AS melakukan aksi perampokan di Toko Emas Sinar Logam, Jalan Merdeka, Manokwari, pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan kerugian mencapai Rp330 juta. Pelaku kini terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri dan hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Kepala Polda Papua Barat, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak dapat diterima.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji tersebut. Bila terbukti dalam sidang kode etik, saya akan merekomendasikan PTDH terhadap yang bersangkutan,” ujar Isir di Manokwari, Selasa (22/7). Ia menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjaga integritas institusi Polri.

Baca juga : Guru Bejat di Lombok Barat Setubuhi Murid Sejak SD hingga SMA, Dibungkam dengan Ancaman Video

Perampokan terjadi sekitar pukul 17.00 WIT, ketika AS memecahkan kaca etalase toko, mengambil satu talang emas, dan melarikan diri menggunakan sepeda motor matic hitam. Tim Satreskrim Polresta Manokwari tiba di lokasi 15 menit kemudian untuk olah TKP.

Rekaman CCTV mengungkap ciri khas motor pelaku, seperti spion dan dudukan pelat nomor depan, yang membawa petugas kepada seorang tukang ojek bernama Bahar. Dari interogasi, polisi mengetahui motor tersebut disewa oleh AS, yang mengaku sebagai anggota Brimob.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap AS di wilayah Amban, Manokwari, pada Minggu, 20 Juli 2025, pukul 04.15 WIT. Petugas mengamankan barang bukti berupa emas, helm, dan tas ransel yang digunakan pelaku. Kapolresta Manokwari, Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan, mengungkapkan motif di balik aksi tersebut.

Baca juga : Selebgram Arnold Putra Akhirnya Bebas dari Penjara Myanmar, Tiba di Indonesia Usai Diplomasi Kemhan

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terbelit utang akibat judi online. Motif ini masih terus kami dalami,” kata Ongky. AS kini menghadapi jeratan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pemeriksaan etik oleh Propam Polda Papua Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post