Tarif Air Rusun dan Apartemen Dinilai Tak Adil, Warga Kepung Balai Kota Minta Pemprov Turun Tangan
By Shandi March
21 Jul 2025
.jpeg)
Ilustrasi. Tarif Air Rusun dan Apartemen Dinilai Tak Adil, WargaDemo Balai Kota Minta Pemprov Turun Tangan. (Foto:Freepik-Drazen Zigic)
LBJ — Ratusan penghuni rumah susun (rusun) dan apartemen di Ibu Kota mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (21/7). Mereka menuntut keadilan atas kenaikan tarif air bersih yang dianggap memberatkan. Aksi ini digelar oleh warga yang tergabung dalam Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), dan berlangsung di depan kantor Gubernur DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Massa mengenakan pakaian putih dan syal hijau, menyuarakan keresahan atas kebijakan Pemprov yang dianggap menyamakan tarif air hunian vertikal dengan tarif komersial. Mereka membentangkan spanduk berisi protes dan seruan perubahan.
“Airnya mahal. Ubah kebijakan tentang tarif air dan penggolongan rumah susun,” Ujar Ketua P3RSI Thamrin Residences, Bernadeth Kartika, dalam orasinya. Ia menilai penerapan tarif komersial untuk hunian sangat tidak masuk akal, apalagi mayoritas warga rusun dan apartemen bukanlah pelaku usaha.
Baca juga : Demo Ojol di Monas, Polres Jakarta Pusat Turunkan 1.632 Personel Amankan Aksi
Salah seorang peserta aksi, Andi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas buntu-nya jalur dialog.
“Kalau sudah ada titik temu, tak mungkin kami turun ke jalan,” kata Andi, menyinggung pertemuan mereka sebelumnya dengan PAM Jaya, DPRD, dan Pemprov DKI yang tak membuahkan hasil.
Aksi ini sendiri berlangsung damai hingga siang hari dan hanya menyebabkan sedikit gangguan lalu lintas di sekitar lokasi.
Mengapa Warga Menolak Sistem Tarif Sekarang?
Tarif air bersih untuk apartemen saat ini masih mengikuti skema Peraturan Gubernur Tahun 2024. Dalam aturan itu, pengguna air di hunian vertikal dikategorikan dalam kelompok K-III, yang artinya bila pemakaian lebih dari 20 meter kubik (m³), tarif melonjak hingga Rp21.500 per m³. Sebaliknya, jika pemakaian di bawah 10 m³, tarif dikenakan Rp12.500 per m³.
Baca juga : Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bogor, Diduga Jadi Fasilitator Jaringan Radikal
Namun, sistem penagihan yang masih dilakukan secara kolektif melalui master meter oleh pengelola apartemen menyebabkan banyak keluhan. Warga menilai tarif tersebut tidak mencerminkan pemakaian nyata di masing-masing unit.
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah pengelola apartemen agar penagihan bisa langsung ke penghuni, bukan lagi kolektif.
“Tarif tetap sesuai dengan kelompok pemakaian,” ujar Arief pada 15 April 2025. Ia juga menekankan bahwa skema baru ini merupakan bentuk keberpihakan kepada warga agar mendapat tarif berkeadilan.
Meski demikian, kenyataannya di lapangan belum seluruh hunian vertikal menerapkan skema langsung tersebut, sehingga masih banyak warga yang merasa terbebani oleh tarif kolektif versi lama.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini