×
image

Tertangkap Main Domino, Anggota DPRD Kudus Jadi Tersangka Judi

  • image
  • By Shandi March

  • 21 Jul 2025

Ilustrasi. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ditangkap bersama empat orang lain karena kedapatan bermain judi domino di ruang publik. (Foto:Pixabay)

Ilustrasi. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ditangkap bersama empat orang lain karena kedapatan bermain judi domino di ruang publik. (Foto:Pixabay)


LBJ– Seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ditangkap bersama empat orang lain karena kedapatan bermain judi domino di ruang publik. Penangkapan ini dilakukan setelah Polres Kudus menerima laporan keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian di wilayah mereka.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan penetapan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang anggota legislatif berinisial S.

“Total tersangka dalam kasus perjudian tersebut ada lima orang, termasuk di dalamnya berinisial S yang disebutkan sebagai anggota dewan,” kata Heru dalam keterangannya, Senin (21/7).

Baca juga : Heboh Video Viral SIM Jakarta, Ini Penjelasan Resmi dari Polda Metro Jaya

Kasus ini mencuat berkat pengaduan warga yang disampaikan melalui kanal media sosial dan hotline 'Lapor Pak Kapolres'. Masyarakat mengeluhkan adanya praktik perjudian terbuka di tempat umum yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban.

Menindaklanjuti aduan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus langsung bergerak cepat. Tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menggerebek lima pelaku yang sedang asyik bermain domino di sebuah lokasi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.

Penggerebekan berlangsung pada Sabtu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasinya berada tepat di sebelah warung kopi yang sering dijadikan tempat nongkrong sekaligus arena berjudi oleh para tersangka.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu set kartu domino yang sedang digunakan, tiga set kartu cadangan, satu banner sebagai alas permainan, dan uang tunai senilai Rp1.025.000.

Baca juga :Anak Punk di Tangsel Gorok Teman Nongkrong demi Motor dan HP

Kelima pelaku kini sudah ditahan dan resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 10 tahun penjara menanti jika terbukti bersalah.

Kapolres Heru juga menyampaikan bahwa lokasi tersebut bukan pertama kalinya digunakan untuk berjudi. Dari keterangan warga, kegiatan serupa sudah kerap terjadi, dan pelaku S disebut rutin ikut bermain meski berstatus sebagai wakil rakyat aktif.

Penangkapan ini menuai dukungan dari masyarakat. Warga memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polres Kudus, bahkan mengirim karangan bunga ke kantor polisi sebagai bentuk penghargaan atas keberanian menindak pejabat yang diduga melanggar hukum.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional tanpa pandang bulu, sekalipun pelaku berasal dari lembaga legislatif.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post