×
image

Anak Punk di Tangsel Gorok Teman Nongkrong demi Motor dan HP

  • image
  • By Shandi March

  • 19 Jul 2025

Polisi menangkap Abdul Syukur (30), anak punk yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen karena menghabisi nyawa korban CAD (31). (Dok.LBJ)

Polisi menangkap Abdul Syukur (30), anak punk yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen karena menghabisi nyawa korban CAD (31). (Dok.LBJ)


LBJ – Seorang pria pengamen berpenampilan punk bernama Abdul Syukur (30) ditangkap polisi setelah terbukti membunuh teman nongkrongnya, CAD (31), di lahan kosong Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku menghabisi korban dengan sebilah pisau lalu merampas barang pribadinya.

Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi, mengungkap fakta mengejutkan: pembunuhan itu sudah direncanakan sejak pelaku mengajak korban ke rumahnya.

“Ditawarin ngopi, ngobrol, di sana muncul niat jahat dia. Ini orang (korban) bawa motor, bawa HP, bawa uang, diajak dia keluar,” ujar Kadek, Sabtu (19/7).

Baca juga : Aksi Begal Menyamar Jadi Penumpang Ojol Gagal, Polisi Ciduk Pelaku di Ciampea

Pelaku lalu berpura-pura mengajak korban nongkrong di luar dengan alasan ibunya sedang sakit. Ia membawa sebilah pisau yang disembunyikan dalam tas dan diselipkan ke celana bagian depan.

Korban Digorok dari Belakang

Keduanya melanjutkan obrolan di sebuah taman hingga dini hari. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban berpamitan. Namun, momen itu justru dimanfaatkan pelaku untuk mengeksekusi rencananya.

“Setelah pisau berada di genggaman tangan kanan pelaku, kemudian pelaku menggorok leher korban dengan posisi setengah jongkok,” terang Kadek.

Korban yang kaget sempat berdiri sambil memegang leher, tapi tak lama kemudian tumbang dan meninggal dunia. Pelaku menutupi jasad korban dengan sarung, lalu membawa kabur motor dan ponsel korban.

Baca juga : Gempar di Depok 8 Kambing Disembelih di Kandang, Maling Tinggalkan Jeroan Berserakan

Warga menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan pada Selasa sore (15/7), bersimbah darah dan tertutup sarung di bawah pohon di lahan kosong kawasan Pondok Aren.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku dijerat dengan pasal berat.

“Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan atau pasal 365 ayat (3),” jelas Kadek. Pasal-pasal tersebut mencakup tindak pidana pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Motif utama pembunuhan adalah motif ekonomi. Pelaku tergoda dengan harta korban yang berupa handphone dan sepeda motor.

Dengan pasal pembunuhan berencana yang menjeratnya, Abdul Syukur terancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai ketentuan KUHP.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post