Ibu dan Anak Asal Madura Ditangkap Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Upah Rp15 Juta
By Shandi March
17 Jul 2025
.jpeg)
Ilustrasi. Seorang ibu dan anak asal Madura tertangkap tangan membawa sabu seberat lebih dari 2 kilogram di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Pixabay)
LBJ — Satuan Brantas BNNP DKI Jakarta mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan hubungan darah. Seorang ibu dan anak asal Madura tertangkap tangan membawa sabu seberat lebih dari 2 kilogram di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (13/7) pukul 03.00 WIB oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah menindaklanjuti laporan masyarakat soal pengiriman sabu dari Bangkalan ke Jakarta.
“Tersangka NA kami tangkap di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok,” kata Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, Kamis (17/7).
Baca juga : Motif Pembunuhan di Tanah Abang Terungkap: Dendam Akibat Bullying
Petugas mencurigai NA, sang anak, yang tampak gelisah sambil membawa tas kantong besar. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus plastik warna emas bergambar durian yang berisi kristal putih. Setelah ditimbang, total bruto sabu itu mencapai 2.142,2 gram.
NA kemudian mengaku hanya kurir, dan menjalankan perintah dari sang ibu, AZ, yang juga berasal dari Madura. AZ sendiri sebelumnya pernah mengirim 1 kg sabu atas perintah seseorang berinisial AC, yang kini berstatus buron.
Upah Rp15 Juta Sekali Antar, Tujuan ke Kampung Boncos
“Setiap kali membawa narkotika ibu dan anak ini mendapatkan upah Rp15 juta,” ungkap Agung.
Keduanya merupakan bagian dari jaringan Madura-Jakarta yang mengedarkan narkoba ke wilayah rawan narkoba seperti Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Baca juga : Preman Season City Ditangkap, Uang Hasil Palak Dipakai Beli Sabu
AZ mengakui bahwa sabu-sabu itu akan dijemput oleh kaki tangan AC untuk kemudian disebarkan ke pasar gelap narkotika ibu kota.
"Narkotika jenis sabu ini akan dijemput oleh anak buah dari AC untuk diedarkan di Kampung Boncos, Jakarta Barat," katanya.
Atas perbuatannya, AZ dan NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini