×
image

Preman Season City Ditangkap, Uang Hasil Palak Dipakai Beli Sabu

  • image
  • By Shandi March

  • 17 Jul 2025

Polsek Tambora membekuk preman pemalak sopir travel di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Rabu (167) (Dok. Polres Jakbar)

Polsek Tambora membekuk preman pemalak sopir travel di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Rabu (167) (Dok. Polres Jakbar)


LBJ — Polisi meringkus seorang preman berinisial FH yang kerap memalak sopir mobil travel di kawasan Season City, Jakarta Barat. Mirisnya, hasil pemerasan itu ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.

Penangkapan berlangsung cepat, hanya berselang beberapa jam setelah aksi FH viral di media sosial pada Rabu (16/7). Dalam video yang beredar, pria tersebut memaksa sopir membayar “uang jalur” sebesar Rp300.000. Karena tak mampu membayar, sopir hanya memberikan Rp50 ribu, namun tetap mendapat intimidasi hingga akhirnya menyerahkan tambahan Rp20 ribu.

"Sudah kita tangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara di Jakarta.

Baca juga : Tewas Terikat di Tiang Listrik, Sopir Ekspedisi Jadi Korban Pengeroyokan Brutal di Bekasi

Sudrajat mengungkap, FH bukan sekali dua kali melakukan pemalakan. Ia dikenal sebagai “jagoan kampung” yang rutin menekan para sopir travel yang melintas di kawasan itu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai jagoan kampung dan telah sering melakukan pemalakan. Kali ini, berbekal laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat,” tegas Sudrajat.

Usai ditangkap di kediaman orang tuanya di wilayah Tambora, FH langsung menjalani pemeriksaan. Tes urine menunjukkan hasil positif sabu.

"Jadi dia pakai uangnya buat beli narkoba dan kebutuhan hidup sehari-hari. Sudah tes urine juga, hasilnya positif konsumsi sabu," tambah Sudrajat.

Baca juga : Polisi Bekuk Pembunuh Pemuda di Tanah Abang, Korban Tewas Bersimbah Darah di Trotoar

Saat ini, polisi menahan FH di ruang Unit Reskrim Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban premanisme, baik secara langsung ke kantor polisi maupun lewat Call Center 110.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post