Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Segini Gajinya
By Shandi March
11 Jul 2025
.png)
Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga. (X@Tina Talisa)
LBJ — Staf Khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa, kini mengemban jabatan baru sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Penunjukan ini dilakukan dalam rangka perombakan susunan manajemen di anak usaha Pertamina yang bergerak di sektor komersial dan distribusi BBM.
Selain Tina, nama Ferry Joko Juliantono—Wakil Menteri Koperasi dan UKM sekaligus politisi Partai Gerindra—juga tercantum dalam struktur komisaris baru. Di sisi jajaran direksi, posisi Direktur Utama kini dipercayakan kepada Mars Ega Legowo Putra.
Perubahan ini diumumkan langsung oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari. Ia berharap penyegaran ini bisa berdampak positif bagi operasional perusahaan, terutama dalam menjalankan penugasan pemerintah.
Baca juga : Daftar Lengkap 9 Tersangka Baru Korupsi BBM Rp285 Triliun, Termasuk Riza Chalid
“Pertamina Patra Niaga tentunya mendukung dan comply pada kebijakan dan keputusan pemegang saham. Diharapkan dengan susunan baru ini dapat membawa perubahan positif dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Heppy dalam pesan singkat, Kamis (10/7).
Berapa Gaji Komisaris di Pertamina Patra Niaga?
Pertanyaan publik kini tertuju pada satu hal: berapa penghasilan Tina Talisa sebagai komisaris BUMN?
Merujuk pada Laporan Keuangan 2023 Pertamina Patra Niaga, total kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci—terdiri dari tujuh anggota direksi dan tujuh anggota dewan komisaris—mencapai angka US$19,1 juta atau sekitar Rp312 miliar (kurs Rp16.370 per dolar AS).
Jika dibagi rata, setiap orang diperkirakan menerima sekitar US$1,36 juta atau Rp21,8 miliar per tahun. Nilai ini mencakup seluruh komponen penghasilan, mulai dari gaji pokok, tunjangan, fasilitas, hingga tantiem berbasis kinerja tahunan.
Baca juga : Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus BBM, Ini Profil Manusia Teo Dollar
Namun, estimasi tersebut tidak mencerminkan angka pasti. Kompensasi aktual bergantung pada posisi jabatan, durasi penugasan, serta pencapaian kinerja perusahaan tiap tahunnya.
Aturan mengenai penghasilan komisaris dan direksi di BUMN sendiri diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, yang menjadi pedoman resmi penghitungan honorarium hingga bonus tahunan untuk pejabat di lingkungan perusahaan milik negara.
Masuknya nama-nama beken seperti Tina Talisa ke tubuh komisaris BUMN kerap memicu sorotan. Bukan hanya karena latar belakang mereka yang berasal dari dunia politik atau media, tapi juga karena transparansi dan urgensi penunjukan tersebut kerap dipertanyakan publik.
Namun di sisi lain, kehadiran figur publik dianggap dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara korporasi dan masyarakat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini