×
image

Menhan Sjafrie Tegaskan Indonesia Tempuh Jalur Diplomasi untuk Bebaskan Selebgram AP dari Penjara Junta Myanmar

  • image
  • By Shandi March

  • 10 Jul 2025

Menhan Sjafrie Tegaskan Indonesia Tempuh Jalur Diplomasi untuk Bebaskan Selebgram AP dari Penjara Junta Myanmar. (Tangkapan layar X@sjafriesjams).

Menhan Sjafrie Tegaskan Indonesia Tempuh Jalur Diplomasi untuk Bebaskan Selebgram AP dari Penjara Junta Myanmar. (Tangkapan layar X@sjafriesjams).


LBJ — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menggunakan pendekatan militer, untuk menangani kasus penangkapan dan penahanan selebgram AP oleh Junta Myanmar. Pemerintah lebih memilih jalur diplomasi sebagai langkah strategis.

"Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kita lakukan," ujar Sjafrie saat ditemui awak media, Rabu (9/7/2025).

AP diketahui menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Insein Prison, Yangon. Junta militer Myanmar menuduhnya masuk secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dilarang otoritas setempat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian 1947, serta pasal dalam Undang-Undang Organisasi Terlarang.

Baca juga : Prabowo Gaungkan Semangat Dasasila Bandung di KTT BRICS 2025

Sjafrie menekankan bahwa posisi Indonesia saat ini harus hati-hati karena berhadapan langsung dengan rezim militer. Diplomasi menjadi satu-satunya cara untuk membuka ruang negosiasi dan perlindungan hukum terhadap WNI yang ditahan.

"Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta. Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," jelasnya.

Menhan juga memastikan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi Menteri Pertahanan Myanmar melalui jalur diplomatik yang dikawal langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono.

Baca juga :Kunjungi Inggris, Macron Tegaskan Pengakuan Palestina Kunci Perdamaian Timur Tengah

"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar, melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA, kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," imbuhnya.

Sejak Desember 2024, AP telah ditahan dan hingga kini masih menjalani masa hukumannya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post