DPR RI Desak Pemerintah Atur Medsos dan Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis
By Shandi March
09 Jul 2025

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI. (Foto:Instagram syamsu rizal)
LBJ – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para jurnalis di berbagai media arus utama memantik perhatian serius Komisi I DPR RI. Banyaknya wartawan yang dirumahkan karena krisis finansial perusahaan media, dinilai sebagai dampak langsung dari maraknya platform media sosial tanpa regulasi.
“Kehadiran platform medsos tanpa aturan itu secara tidak langsung mematikan industri media, pers,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI alias Deng Ical, saat dikonfirmasi pada Rabu (10/7).
Pernyataan ini menanggapi fenomena kebebasan penggunaan media sosial yang dimanfaatkan sebagian orang untuk meraup keuntungan, tanpa mempertimbangkan etika informasi. Akibatnya, jurnalis yang bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik justru terpinggirkan.
Baca juga : Prabowo Gaungkan Semangat Dasasila Bandung di KTT BRICS 2025
Deng Ical mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar segera bekerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun langkah konkret. Ia bahkan mengusulkan pelibatan kampus dan akademisi dalam merumuskan platform digital yang mengakar pada nilai budaya bangsa.
“Sebaiknya segera menyusun platform digital yang cocok untuk versi Indonesia. Tujuannya supaya ada perlindungan data pribadi, roadmap platform buatan dalam negeri, dan semua dikelola 100 persen oleh Indonesia,” tuturnya.
Wartawan Jadi Korban Disrupsi Digital
Dalam kunjungan resesnya, Deng Ical mengaku menerima banyak keluhan dari organisasi profesi dan pekerja media. Ia menilai krisis ini muncul akibat pendapatan iklan yang selama ini menopang operasional media kini direbut oleh para pemain medsos yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga : DKI Jakarta Siap Jalankan Sekolah Swasta Gratis, Tunggu Perpres Turun
“Banyak wartawan yang terpaksa diberhentikan karena media mereka tidak mampu bayar gaji. Sumber iklannya sudah dibajak oleh platform medsos yang hanya mengejar traffic dan keuntungan pribadi,” jelasnya.
DPR melihat fenomena ini mengancam eksistensi Pers sebagai pilar keempat demokrasi, dan harus segera ditangani lewat pembaruan regulasi.
Dorongan Revisi UU Pers dan Penyiaran
Sebagai solusi jangka panjang, Komisi I DPR RI akan mendorong revisi terhadap Undang-Undang Pers, UU Penyiaran, dan regulasi lain yang relevan agar adaptif terhadap tantangan digitalisasi informasi.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI lainnya, TB Hasanuddin, yang menilai bahwa perhatian terhadap kesejahteraan jurnalis harus sejajar dengan profesi strategis lain seperti TNI.
Baca juga : Resmi Jadi Dirut Bulog, Ini Profil Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani
"Seperti yang kita ketahui, Pers merupakan pilar keempat dalam demokrasi. Tetapi bila ada masalah dalam dunia pers, maka itu menjadi kewajiban kita semua menyelesaikannya secara bersama-sama," kata TB Hasanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Komdigi, Dewan Pers, KPI, dan KIP di DPR RI.
Ia juga menyoroti dominasi pengusaha dalam kepemilikan media yang berpotensi menciptakan ketimpangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik, yang pada akhirnya berdampak pada jurnalis di lapangan.
Kesejahteraan jurnalis tidak hanya menyangkut persoalan upah, tetapi juga menyangkut masa depan kualitas informasi publik. Ketika industri media merosot karena kompetisi tak seimbang dengan platform digital bebas aturan, maka demokrasi pun turut terancam.
DPR berharap pemerintah dan semua pemangku kepentingan dapat duduk bersama dan menghasilkan peta jalan solusi demi keberlangsungan hidup jurnalis dan industri media di Indonesia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini