Digugat Kakek Sendiri, Bocah 12 Tahun di Indramayu Terancam Kehilangan Rumah Warisan Ayahnya
By Shandi March
08 Jul 2025
.jpeg)
Seorang bocah kelas 5 SD, ZI, yang baru berusia 12 tahun, harus menghadapi gugatan hukum dari kakek kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri Indramayu. (Foto : Freepik-fabrikasimf)
LBJ — Seorang bocah kelas 5 SD, ZI, yang baru berusia 12 tahun, harus menghadapi gugatan hukum dari kakek kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri Indramayu. Objek sengketa bukan main-main: sebidang tanah dan rumah warisan milik mendiang ayahnya, Suparto.
ZI tak sendiri dalam perjuangannya. Ia tinggal bersama ibunya, Rastiah (37), dan kakaknya, Heryatno (20), di rumah tersebut sejak lama. Selama hampir 15 tahun, keluarga kecil itu menempati lahan yang kini menjadi objek sengketa hukum.
“Kami sudah tinggal di sini sejak saya berusia 5 tahun, sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno, penuh haru, saat ditemui di kediamannya pada Sabtu, (4/7).
Namun suasana damai itu berubah sejak Suparto meninggal dunia. Satu tahun setelahnya, sang kakek justru menggugat ZI dan keluarganya ke PN Indramayu. Gugatan itu memicu ketegangan dalam hubungan keluarga yang sebelumnya berjalan harmonis.
“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega sekali terhadap saya dan adik saya,” ucap Heryatno.
Perkara ini tercatat dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Gugatan dilayangkan oleh sang kakek terhadap ZI dan dua pihak lainnya. Sidang perdana pada 2 Juli 2025 ditunda karena ZI masih di bawah umur. PN Indramayu menjadwalkan sidang lanjutan pada 16 Juli untuk sesi pramediasi.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menegaskan bahwa anak di bawah umur seperti ZI tidak memiliki kecakapan hukum penuh. Karena itu, keterlibatan wali atau pendamping hukum mutlak diperlukan. KPAI bahkan disiapkan untuk mendampingi bila dibutuhkan.
Baca juga : Dua Pelajar Jadi Tersangka Perusakan Mobil Polisi saat Rumah Mas Pelayaran Digeruduk Ojol
Secara hukum, anak belum dewasa tidak dapat bertindak atas nama hukum tanpa wali sah, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 dan yurisprudensi terkait perlindungan anak dalam perkara perdata.
PN Indramayu berharap penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh lewat jalur mediasi, demi menjaga hak anak atas tempat tinggal dan stabilitas psikologisnya. Meski belum menunjuk kuasa hukum untuk ZI, keluarga telah menghadirkan pendamping hukum untuk Rastiah dan Heryatno.
Salah satu pihak keluarga, Warhadi, disebut-sebut telah menyampaikan opsi damai melalui pengacara Bpk Yopi SH. Ia menyatakan kesediaannya untuk mengganti secara finansial nilai tanah yang dibeli pada tahun 2008.
Hakim Adrian menegaskan bahwa kehadiran KPAI dan upaya restoratif sangat penting dalam perkara yang melibatkan anak.
Baca juga : Amanda Manopo Diduga Alami Pelecehan Seksual saat Syuting di Bogor
Kasus ini tak hanya menyentuh ranah hukum, tapi juga menggugah sisi kemanusiaan masyarakat luas. Apalagi, ZI hanyalah seorang anak yang kini terancam kehilangan tempat tinggal akibat konflik keluarga sendiri.
Keluarga berharap mediasi dapat menjadi jalan terbaik. Mereka tidak ingin persoalan ini menyeret ZI lebih jauh ke dalam tekanan psikologis. Di usia belia, ZI seharusnya mendapat perlindungan, bukan beban hukum.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini