Polisi Tetapkan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Penganiayaan Pacar Driver Ojol di Sleman
By Shandi March
07 Jul 2025
.png)
Polisi tetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan pacar driver ojol di Sleman. (IG @polrestasleman)
LBJ - Kasus penganiayaan yang menimpa AML (22), kekasih seorang driver ojek online (ojol), ternyata tak hanya melibatkan satu pelaku. Polda DIY resmi menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Takbirdha Tsalasiwi Wartyana alias Mas Pelayaran, dalam insiden yang menyita perhatian publik tersebut.
Penetapan tersangka ini diumumkan usai polisi mendalami insiden yang terjadi pada 3 Juli 2025 di Sleman, Yogyakarta. Selain TTW (25) atau Mas Pelayaran, polisi juga menahan dua orang lainnya, yaitu RHW (32) dan RTW (58), karena terbukti ikut serta melakukan kekerasan terhadap korban.
Baca juga : Digeruduk Ojek Online, Mas Pelayaran Akhirnya Minta Maaf dan Siap Hadapi Proses Hukum
Sebelumnya, peristiwa bermula dari aksi pemesanan makanan yang dilakukan Mas Pelayaran melalui layanan ojol. AD, sang pengemudi, datang mengantarkan pesanan dengan didampingi kekasihnya, AML. Karena Mas Pelayaran tidak memilih menu prioritas, pengantaran pun tertunda karena AD harus mengantar pesanan lain terlebih dahulu.
Mas Pelayaran yang mengaku bekerja di sektor pelayaran langsung meluapkan amarahnya. Ia tidak hanya memarahi sang driver, tetapi juga menyerang fisik AML dengan mencakar dan menjambak rambutnya.
Rekaman video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari warganet. Akibatnya, ratusan pengemudi ojol dari berbagai komunitas sempat mengepung rumah Mas Pelayaran sebagai bentuk solidaritas terhadap korban.
Baca juga : Imbas Kasus Penganiayaan, Rumah Mas Pelayaran Diserbu Orderan Fiktif: Kaos Tahanan hingga Kulkas Dua Pintu
Kini, ketiganya menghadapi ancaman hukum atas perbuatannya. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini