Kronologi Lengkap Kematian Brigadir Nurhadi: Dicekik, Pesta Ilegal, dan Tenggelam di Kolam Vila
By Shandi March
07 Jul 2025

Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, ditemukan tewas di dasar kolam renang sebuah vila mewah di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, pada April lalu. (Foto:Freepik)
LBJ - Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, ditemukan tewas secara tragis di dasar kolam renang sebuah vila mewah di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, pada April lalu. Kejadian ini bukan kecelakaan biasa—penyidik mengungkap unsur kekerasan, zat ilegal, dan pesta larut malam yang melibatkan atasan korban serta dua perempuan dari luar daerah.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan bahwa tragedi tersebut terjadi pada malam 16 April 2025. Brigadir Nurhadi berada di Vila Tekek bersama dua atasannya, Kompol IMY dan Ipda HC, serta dua perempuan asal Jambi berinisial P dan M. Mereka diduga menggelar pesta di area kolam renang vila.
"Nah pesta di sana, (mereka) datang ke sana diberikan lah sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum," ungkap Syarif, Jumat (4/7).
Baca juga : Digeruduk Ojek Online, Mas Pelayaran Akhirnya Minta Maaf dan Siap Hadapi Proses Hukum
Nurhadi disebut menenggak zat ilegal sebelum kejadian nahas itu. Berdasarkan informasi penyidik, ekstasi dan riklona menjadi dua jenis obat terlarang yang masuk dalam sirkulasi malam itu. Ketika waktu menunjukkan pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, dugaan penganiayaan terhadap Nurhadi terjadi. Saat itu, ia disebut sempat mencoba merayu salah satu perempuan yang hadir.
"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," terang Syarif.
Sayangnya, seluruh aktivitas mereka di area kolam tidak terekam kamera pengawas. Hanya gerbang masuk vila yang memiliki rekaman CCTV.
Hasil autopsi semakin memperjelas adanya tindak kekerasan. Ahli forensik Universitas Mataram, dr. Arfi Syamsun, menyatakan adanya patah tulang pada tulang lidah korban yang menjadi indikasi kuat penyebab kematian adalah cekikan.
Baca juga : Suara Motor Bising Picu Emosi, Pemuda Tikam Pesilat Konvoi di Malang hingga Tewas
"Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher," kata Arfi Syamsun saat konferensi pers di Polda NTB, Jumat pekan lalu.
Luka memar juga ditemukan di kepala bagian depan dan belakang, serta tubuh bagian belakang hingga kaki kiri. Cairan di paru-paru korban identik dengan air dari kolam renang vila, menandakan ia masih bernyawa saat tenggelam meskipun dalam kondisi pingsan.
“Jadi, ada kekerasan pencekikan yang utama, yang membuat bersangkutan menjadi tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air,” ujarnya.
Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka: Kompol IMY, Ipda HC, dan perempuan berinisial M. Ketiganya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca juga : Viral Istri Bupati Enrekang Pamer di Santiago Bernabeu, Sambil Promosi PKK
Meskipun demikian, hingga kini polisi belum mendapatkan pengakuan siapa pelaku utama penganiayaan terhadap Nurhadi.
"Itu yang masih kita dalami. Sampai hari ini kita belum mendapatkan pengakuan dari tersangka," ujar Syarif.
Kasus ini masih terus didalami, dengan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan penggunaan alat pendeteksi kebohongan terhadap para tersangka. Fakta demi fakta mulai terungkap, namun misteri siapa yang menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi masih menyisakan tanda tanya besar.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini