×
image

Polisi Tangkap Anak-Anak Bersenjata Tajam Saat Tawuran di Jakpus

  • image
  • By Shandi March

  • 26 Jun 2025

Ilustrasi. Polisi Tangkap Anak-Anak Bersenjata Tajam Saat Tawuran di Jakpus. (IG@polsekkembangan)

Ilustrasi. Polisi Tangkap Anak-Anak Bersenjata Tajam Saat Tawuran di Jakpus. (IG@polsekkembangan)


LBJ –Tiga orang remaja diamankan Polres Metro Jakarta Pusat usai terlibat aksi tawuran di kawasan Petamburan, Tanah Abang. Ironisnya, satu dari mereka masih berusia 12 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tawuran,” ujar Susatyo, Kamis (27/6).

Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MR (16), RS (12), dan FJ (19). Ketiganya ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis dini hari saat sedang bentrok di jalan umum.

Baca juga : Oknum Polisi Polsek Tandes Diduga Peras Mahasiswa Rp10 Juta, Gegara Senggol Motor

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berbahaya yang sempat dibuang para pelaku. Barang-barang itu terdiri dari satu bilah clurit, dua batang besi berujung pisau, empat batang besi biasa, dan satu petasan.

Susatyo menegaskan penangkapan ini merupakan bentuk tanggapan serius kepolisian terhadap keresahan publik, sekaligus upaya pencegahan korban jiwa akibat tawuran.

“Kami mengimbau para orang tua untuk tidak lengah. Perhatikan aktivitas anak, terutama jika keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan mereka bergaul tanpa pengawasan hingga akhirnya terjerumus ke dalam aksi kekerasan yang bisa merusak masa depan,” katanya.

Polisi juga mengajak anak muda untuk menyalurkan energi mereka ke hal-hal yang lebih bermanfaat. Kapolres mengingatkan bahwa masa muda adalah waktu emas untuk berkembang, bukan untuk dihancurkan lewat aksi kriminalitas.

Baca juga : Dua Bulan, Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba

“Gunakan waktu untuk hal-hal positif. Banyak pilihan seperti olahraga, kegiatan seni, atau kegiatan sosial yang jauh lebih bermanfaat dibandingkan tawuran yang berujung pidana,” lanjutnya.

Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Metro Tanah Abang. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian yang menyasar jam-jam rawan.

“Ini langkah preventif kami untuk menekan kejahatan jalanan seperti tawuran, begal, dan balap liar. Tim Perintis Presisi hadir sebagai garda terdepan menjaga ketertiban wilayah Jakarta Pusat,” ucap William.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post