×
image

Dua Bulan, Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba

  • image
  • By Shandi March

  • 26 Jun 2025

Aparat Polda Metro Jaya menangkap 1.672 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran  narkoba dalam dua bulan terakhir, tepatnya sejak Mei hingga Juni 2025. (Foto: PMJ News)

Aparat Polda Metro Jaya menangkap 1.672 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam dua bulan terakhir, tepatnya sejak Mei hingga Juni 2025. (Foto: PMJ News)


LBJ – Aparat Polda Metro Jaya menangkap 1.672 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam dua bulan terakhir, tepatnya sejak Mei hingga Juni 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyampaikan bahwa mayoritas dari para tersangka tersebut menjalani rehabilitasi, sementara sisanya diproses hukum sebagai pengedar.

“Sebanyak 60 persen dari tersangka yang diamankan kita lakukan rehabilitasi, yang lainnya pelaku pengedar narkoba sehingga dilanjutkan proses penegakan hukum,” kata Ahmad dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/6).

Ahmad menjelaskan bahwa jumlah tersebut setara dengan rata-rata 27 orang ditangkap setiap hari. Menurutnya, hal ini menggambarkan betapa tingginya kerentanan masyarakat terhadap peredaran zat terlarang.

Baca juga : Oknum Polisi Polsek Tandes Diduga Peras Mahasiswa Rp10 Juta, Gegara Senggol Motor

“Kondisi demikian memperlihatkan sangat rentannya masyarakat kita terkena atau ikut di dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Dari operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya ganja sebanyak 179,19 kg, sabu 33,15 kg, ekstasi 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kg, dan obat-obatan berbahaya sebanyak 196.327 butir.

Tak hanya itu, turut disita pula liquid THC sebanyak 2.360 ml, serbuk sinte MDMB-4en-PINACA sebanyak 7,86 kg, kokain 1,48 gram, dan heroin 1,56 kg. Semua barang bukti ini diamankan dari hasil penyergapan para tersangka di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Terkait para pengedar, Ahmad menegaskan bahwa mereka akan dijerat Pasal 35 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga :MUI Jabar Desak Dedi Mulyadi Bertindak Tegas soal Pesta Gay di Bogor

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, kemudian hukuman penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun,” tegas Ahmad.

Ahmad juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi penyebaran narkoba. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam memberikan edukasi dan menjaga anggota keluarganya dari bahaya narkotika.

“Tolong sampaikan kepada keluarga kita semua ya bahaya narkoba ini baik secara kesehatan fisik atau psikis. 55 persen kematian diakibatkan dari penggunaan narkotika,” katanya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post