MUI Jabar Desak Dedi Mulyadi Bertindak Tegas soal Pesta Gay di Bogor
By Shandi March
26 Jun 2025
.png)
MUI Jabar Desak Dedi Mulyadi Bertindak Tegas soal Pesta Gay di Bogor. (X@AlwiHusin)
LBJ - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat secara terbuka menyatakan kecaman terhadap pesta komunitas gay yang digerebek aparat di sebuah vila kawasan Puncak, Bogor. MUI menilai kasus itu bukan sekadar pelanggaran norma sosial, tapi ancaman serius terhadap moralitas bangsa.
Rafani Achyar, Sekretaris MUI Jabar, meminta Gubernur Dedi Mulyadi bersikap tegas, apalagi kasus ini terjadi di wilayah yang ia pimpin. Menurutnya, suara tegas dari seorang kepala daerah akan memberi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap perilaku menyimpang.
“Pak Gubernur juga menurut saya harus bersuara karena itu kan di Jabar. Jadi saya mendesak betul Pak Gubernur harus bersuara dengan tegas,” ujar Rafani kepada wartawan, Rabu (25/6).
Baca juga : Pesta Gay Berkedok Family Gathering di Puncak Bogor, Ternyata 30 Peserta Reaktif HIV dan Sifilis
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 22 Juni 2025, di sebuah vila di kawasan Puncak. Polisi mengamankan 75 orang yang disebut sedang menggelar acara bertema “Family Gathering”. Namun, kegiatan itu diduga kuat merupakan kedok dari ajang pertemuan komunitas LGBT.
Dari hasil pemeriksaan, 30 orang di antaranya terdeteksi reaktif HIV dan sifilis. Meski sudah dipulangkan, polisi belum menetapkan satu pun tersangka hingga kini.
Menurut Rafani, aparat harus memproses kasus ini secara hukum. Ia menilai keberadaan komunitas LGBT dalam bentuk seperti ini telah mencederai nilai-nilai moral dan agama yang dianut masyarakat Indonesia, khususnya di Jawa Barat.
“Jadi pertama ini diproses ya, proses hukum lah. Di mana pelanggaran hukum, harus dibuktikan. Kalau menurut saya ya jelas ini kan pesta yang menginjak-injak nilai moral lah ya,” tegasnya.
Baca juga : Wacana Jawa Barat Dipecah Jadi 5 Provinsi Menguat, Pemerintah Pusat Masih Hitung-hitungan
MUI Jabar mengusulkan agar para pelaku dapat dijerat dengan pasal perzinaan jika memungkinkan secara hukum. Terlebih jika para pelaku sudah menikah, hal itu bisa dianggap sebagai bentuk perselingkuhan dalam konteks keluarga.
"Kan bisa ditanyakan pada ulama, itu masuk kategori perzinaan enggak? Kalo masuk kategori perzinaan, itu kan mereka sudah pada berkeluarga, artinya sudah perselingkuhan gitu, dalam konteks keluarga, itu udah perselingkuhan, kan ada dan menyimpang lagi," tambah Rafani.
MUI berharap, jika Dedi bersikap terbuka dan tegas, masyarakat akan lebih percaya pada pemerintah serta pelaku akan mendapat efek jera.
"Kami dukung kalau Pak Gubernur itu bertindak tegas terhadap perilaku menyimpang ini. Baru nanti ya, insya Allah, masyarakat akan lebih berani, dan bagi mereka itu ada efek jera," tandas Rafani.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini