×
image

Pesta Gay Berkedok Family Gathering di Puncak Bogor, Ternyata 30 Peserta Reaktif HIV dan Sifilis

  • image
  • By Shandi March

  • 25 Jun 2025

Pesta Gay di Puncak Bogor, ternyata 30 Orang Reaktif HIV-Sifilis. (X@AlwiHusin)

Pesta Gay di Puncak Bogor, ternyata 30 Orang Reaktif HIV-Sifilis. (X@AlwiHusin)


LBJ - Pesta sesama jenis berkedok 'family gathering' yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini terbongkar. Dari 75 peserta yang berhasil diamankan pihak kepolisian, 30 orang terbukti reaktif HIV dan sifilis, menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi penyebaran penyakit menular.

"Dari 75 orang yang diperiksa, sebagian ada yang reaktif HIV, ada yang reaktif sifilis, dan ada yang nonreaktif keduanya. (Jumlahnya) 30 orang yang reaktif dan 45 yang nonreaktif," terang Kadinkes Kabupaten Bogor Fusia Meidiyawaty, Selasa (24/6).

Penggerebekan pesta ini terjadi pada Minggu (22/6). Polisi menemukan puluhan orang berkumpul di sebuah vila setelah mengetahui undangan yang tersebar melalui media sosial. Peserta dikenai biaya masuk sebesar Rp200.000 per orang dengan acara yang meliputi pentas pertunjukan, lomba menyanyi, dan menari.

Baca juga : Khalid Basalamah Kooperatif, KPK Akui Informasinya Bantu Usut Dugaan Korupsi Haji

Fusia Meidiyawaty menjelaskan, sebagian besar peserta yang reaktif HIV dan sifilis berasal dari luar Bogor. Mereka akan melanjutkan penanganan kesehatan melalui puskesmas di wilayah tempat tinggal masing-masing. Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor akan menangani peserta yang berdomisili di Bogor, sementara koordinasi akan dilakukan dengan dinas kesehatan wilayah lain untuk peserta dari luar daerah.

Peserta pesta gay ini memiliki rentang usia yang beragam, mulai dari 21 hingga 50 tahun. Meskipun 75 peserta telah dipulangkan, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyatakan belum ada penetapan tersangka. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan sedang mendalami dugaan pelanggaran Pasal 33 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Polisi juga tengah memeriksa empat orang panitia yang termasuk dalam 75 orang yang diamankan.

Peristiwa ini sontak menarik perhatian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU Fahrur A Rozi mengungkapkan keprihatinannya.

Baca juga : Kapolri Mutasi 4 Komjen Termasuk Ketua KPK dan Kepala BNPT, Ini Daftar Lengkap Jenderal yang Diganti

"Ini sangat memprihatinkan, di negara kita sudah jelas bahwa gay dilarang oleh pemerintah dan bertentangan dengan ajaran semua agama di Indonesia," ujarnya, Rabu (25/6).

Fahrur A Rozi juga menyoroti bahaya kesehatan yang melekat pada perilaku menyimpang ini. Ia berharap adanya penegasan hukum yang lebih maksimal untuk memberikan efek jera, sekaligus menekankan pentingnya peran keluarga dan tokoh agama dalam mencegah perbuatan menyimpang semacam ini.

"Pencegahan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk pendidikan, pembentukan karakter, dan upaya penanggulangan perilaku menyimpang dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat secara umum," tandasnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post