BSU 2025 Cair, Ini Syarat Pekerja yang Berhak Terima Bantuan Rp600 Ribu
By Shandi March
25 Jun 2025
.jpeg)
Ilustrasi. BSU 2025 Cair, Ini Syarat Pekerja yang Berhak Terima Bantuan Rp600 Ribu. (Foto : Freepik-jcomp)
LBJ – Pemerintah resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Bantuan ini diberikan kepada pekerja bergaji rendah demi menjaga daya beli sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dan tekanan harga.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada tahap pertama, sebanyak 2.450.068 pekerja sudah menerima dana BSU sebesar Rp600 ribu, dari total target 3.697.836 orang.
“Dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang, dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” kata Yassierli saat konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Untuk tahap kedua, pemerintah saat ini sedang memverifikasi data 4,5 juta calon penerima yang sudah dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : Serangan Iran ke Pangkalan Militer AS Bikin Penerbangan Bandara Qatar Kacau Total
BSU diberikan sebesar Rp600 ribu, yaitu Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dicairkan sekaligus.
Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi kuartal II tahun 2025 dan akan menyasar 17 juta pekerja di seluruh Indonesia.
“BSU ini menjadi sesuatu yang penting bagi mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta. Bantuan ini terbukti membantu meningkatkan daya beli pekerja,” ujar Yassierli.
Apa Syarat Mendapatkan BSU 2025?
Bantuan ini tidak diberikan secara sembarangan. Hanya pekerja dengan kriteria berikut yang berhak menerima BSU:
✅ Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK
✅ Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
✅ Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP daerah
✅ Bukan ASN, TNI, atau Polri
✅ Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun yang sama.
Baca juga : Pasha Ungu Curiga Dimas Anggara Aniaya Kiesha Alvaro, Karena Mabuk atau Pakai Narkoba
Pemerintah menyalurkan BSU melalui bank-bank milik negara (Himbara): BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh.
Jika pekerja tidak memiliki rekening Himbara, maka PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan secara langsung.
Yassierli juga memastikan bantuan disalurkan tanpa potongan apa pun.
"Sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah," tegasnya.
Pelaksanaan program BSU ini diatur dalam:
- Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
- Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025
- DIPA Ditjen PHI dan Jamsos per 18 Juni 2025
Pemerintah memastikan proses penyaluran berlangsung hati-hati dan akuntabel, sesuai prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana publik.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini