×
image

Jambret iPhone 13 Milik Polwan, Residivis Diringkus Aparat Polres Pusat

  • image
  • By Shandi March

  • 19 Jun 2025

Nekat Jambret iPhone 13 Milik Polwan, Residivis Diringkus Aparat Polres Pusat. (Foto:Freepik)

Nekat Jambret iPhone 13 Milik Polwan, Residivis Diringkus Aparat Polres Pusat. (Foto:Freepik)


LBJ - Sebuah aksi penjambretan menimpa seorang anggota polisi wanita (Polwan) berinisial NH (21) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/5) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika korban tengah berada di tepi jalan sambil memegang iPhone 13 berwarna pink.

“Korban, Polwan berinisial NH (21), saat itu tengah memegang ponsel iPhone 13 warna pink ketika dua pelaku datang dari arah belakang dan merampasnya dengan cepat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Rabu (18/6).

Setelah kejadian, NH langsung melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya. Polisi bergerak cepat. Hasilnya, dalam waktu kurang dari dua minggu, dua pelaku berhasil dibekuk pada Selasa (17/5).

Baca juga : Terbongkar, TA KPK Terima Rp 200 Juta dari Terdakwa Judi Online Kominfo untuk Aplikasi Klandestin

Pelaku pertama, FR (24), ditangkap di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, sedangkan pelaku kedua, DFN (28), diciduk di Kramat Pulo, Senen.

Kepolisian mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. FR menjadi pengendara motor sekaligus eksekutor utama, sementara DFN bertugas mendampingi dalam setiap operasi mereka.

“FR mengaku hasil jambret handphone milik polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga : Yusuf Dumdum Desak Mendagri Tito Minta Maaf Soal Kisruh Empat Pulau Aceh

Fakta mengejutkan lainnya, FR ternyata merupakan residivis yang telah empat kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta. Aksi terbarunya ini menjadi tambahan catatan kriminal yang memperberat status hukumnya.

Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman maksimal 7 tahun penjara.****


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post