Terbongkar, TA KPK Terima Rp 200 Juta dari Terdakwa Judi Online Kominfo untuk Aplikasi Klandestin
By Shandi March
19 Jun 2025
.png)
Ilustrasi. Seorang Tenaga Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bernama Raihan, menerima uang tunai Rp 200 juta dari salah satu terdakwa kasus pengamanan situs judi online di Kominfo, Adhi Kismanto. (Dok. Teo Bernas)
LBJ - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi atas pengakuan mengejutkan: seorang Tenaga Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bernama Raihan, menerima uang tunai Rp 200 juta dari salah satu terdakwa kasus pengamanan situs judi online di Kominfo, Adhi Kismanto.
Raihan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang pada Rabu (18/6), yang menghadirkan empat terdakwa: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
“Saya kenal waktu itu tahun 2021 atau 2022, saya pernah bekerja sama dengan beliau. Dia memberikan saya pekerjaan untuk membuat semacam alat monitoring IT lah,” ujar Raihan menjawab pertanyaan jaksa.
Baca juga : Wilmar Buka Suara: Klaim Patuh Aturan Meski Rp11,8 Triliun Disita Kejagung
Alat monitoring yang dimaksud adalah aplikasi bernama Klandestin, yang dibuat untuk mendeteksi dan melacak situs-situs judi online. Menurut kesaksian Raihan, ide aplikasi itu berasal dari kebutuhan Kominfo untuk melakukan “crawling” atau pelacakan otomatis terhadap link judi online yang akan ditakedown.
"Baik yang dapat saya jelaskan dia pernah bercerita waktu awalnya itu kalau misalkan dari Kominfo waktu itu memerlukan tools untuk meng-crawling situs-situs atau link judi online yang ingin ditakedown,” tambahnya.
Raihan mengaku dirinya terlibat sebagai pengembang (developer) aplikasi tersebut sejak awal 2023. Proyek itu akhirnya menghasilkan “return” dalam bentuk uang tunai dari Adhi Kismanto senilai Rp 200 juta.
“Saya pernah diberikan pembayaran sebesar Rp 200 juta dari Adhi Kismanto,” ungkap Raihan saat ditanya soal bentuk kompensasi atas proyek tersebut.
Baca juga : Bahar bin Smith Mengamuk di Polres Tangsel, Dua Adiknya Jadi Korban Cabul dan Penusukan
Namun, saat jaksa menanyakan sumber uang tersebut, Raihan mengaku tidak memiliki bukti konkret. Ia hanya menduga bahwa uang itu berasal dari anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia juga mengaku tidak pernah diperlihatkan kontrak kerja resmi atau dokumen pengadaan.
“Saya kurang tahu pasti, tapi yang saya duga adalah itu hasil pembayaran dari Kominfo,” jelas Raihan.
Raihan menambahkan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai dalam bentuk rupiah pada pertengahan tahun 2024. Penyerahan uang terjadi di rumah Adhi Kismanto.
“Waktu itu saya diberikan cash," ujar Raihan.
"Waktu itu saya diserahkan di rumahnya," jawab Raihan tegas saat dicecar jaksa soal waktu dan tempat transaksi.
Baca juga : Lewotobi Laki-laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Tembus 11 Ribu Meter dan Ancaman Lahar Mengintai
Kesaksian ini memperpanjang daftar kejanggalan dalam perkara pengamanan situs judi online yang menyeret nama-nama pejabat dan mitra kerja Kominfo.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini