×
image

Wilmar Buka Suara: Klaim Patuh Aturan Meski Rp11,8 Triliun Disita Kejagung

  • image
  • By Shandi March

  • 18 Jun 2025

Wilmar Group angkat bicara soal penyitaan uang Rp11,8 triliun oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.  (X@Jaksapedia)

Wilmar Group angkat bicara soal penyitaan uang Rp11,8 triliun oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. (X@Jaksapedia)


LBJ - Wilmar Group akhirnya angkat bicara soal penyitaan uang Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Perusahaan raksasa sawit ini menyebut telah menyerahkan dana tersebut sesuai tuntutan jaksa di persidangan, dan menegaskan bahwa langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.

“Dan bebas dari niat korup apa pun,” tegas Wilmar dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Reuters.

Meski uang dalam jumlah fantastis telah diserahkan, Wilmar menyatakan bahwa dana itu bersifat kondisional. Jika Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka tidak bersalah, uang itu akan dikembalikan. Namun bila vonis bersalah dijatuhkan, uang tersebut bisa disita sebagian atau seluruhnya oleh negara.

Pernyataan ini muncul di tengah panasnya proses hukum kasus yang mencuat sejak 2022. Lima anak usaha Wilmar menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Baca juga : Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group, Kasus Korupsi CPO Terbesar Sepanjang Sejarah

Putusan tingkat pertama pada 19 Maret 2025 sempat membuat publik terkejut. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, namun menyebutnya bukan tindak pidana alias onslag van alle rechtsvervolging.

Di balik putusan tersebut, muncul skandal baru. Empat hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejagung pada pertengahan April, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar demi membebaskan terdakwa dari jerat hukum.

Merespons putusan onslaag yang dianggap janggal, Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka menegaskan tuntutan agar Wilmar tetap membayar uang pengganti senilai Rp11,8 triliun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara.

“Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sutikno, dalam konferensi pers, Selasa (17/6).

Baca juga :Kejaksaan Agung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto

Sampai saat ini, proses hukum masih bergulir di tingkat kasasi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut korporasi besar, putusan kontroversial, dan dugaan suap dalam sistem peradilan. Wilmar mengaku patuh pada aturan, tapi bola panas kini ada di Mahkamah Agung: akankah uang Rp11,8 triliun kembali, atau masuk ke kas negara?****


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post