×
image

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group, Kasus Korupsi CPO Terbesar Sepanjang Sejarah

  • image
  • By Shandi March

  • 18 Jun 2025

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun Hasil Korupsi CPO berhasil disita dari korporasi Wilmar Group dan lima anak usahanya. (X@Yosep9199)

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun Hasil Korupsi CPO berhasil disita dari korporasi Wilmar Group dan lima anak usahanya. (X@Yosep9199)


LBJ - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencatat sejarah dalam pemberantasan korupsi. Sebanyak Rp11,8 triliun uang hasil korupsi dari kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) berhasil disita dari korporasi Wilmar Group dan lima anak usahanya.

Angka fantastis itu diumumkan langsung oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (17/6). Ia menyebut penyitaan kali ini sebagai salah satu yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," ujar Sutikno.

Baca juga : Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir Damai, Bobby Nasution Minta Laporan Penghina Istri dan Mertua Dihentikan

"Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar," lanjutnya.

Lima perusahaan yang menyerahkan uang tersebut ke Kejagung yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Semua entitas itu merupakan bagian dari Wilmar Group.

Kasus ini sebelumnya merupakan pengembangan dari perkara korupsi minyak goreng yang menyeret lima terdakwa dan merugikan keuangan negara sebesar Rp6 triliun, serta kerugian ekonomi mencapai Rp12,3 triliun. Selain Wilmar Group, dua korporasi lain yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group juga ikut terseret dalam perkara ini.

Baca juga : Pendaki Nekat ke Puncak Merapi Viral di TikTok Disanksi Bersih-bersih 3 Bulan

Meski kerugian negara terbukti masif, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat justru mengeluarkan putusan lepas terhadap Wilmar Group. Putusan ini kini dipertanyakan karena diduga terdapat praktik suap terhadap tiga hakim yang menyidangkan perkara.

Kejaksaan Agung menyatakan tak tinggal diam. Kasasi resmi dilayangkan ke Mahkamah Agung. Dalam tuntutannya, Wilmar tetap diminta membayar uang pengganti Rp11,8 triliun kepada negara.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post