Perpanjang SIM Wajib Tes Psikologi dan Kesehatan, Ini Rincian Biayanya
By Shandi March
17 Jun 2025
.jpg)
Ilustrasi SIM. Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib menjalani dua jenis tes saat melakukan perpanjangan: tes kesehatan dan tes psikologi. (Foto : webmobil123)
LBJ - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib menjalani dua jenis tes saat melakukan perpanjangan: tes kesehatan dan tes psikologi. Kebijakan ini berlaku nasional, termasuk bagi warga Jakarta yang hendak memperpanjang SIM mereka. Tes ini bukan sekadar formalitas—biaya dan waktu ikut menyertainya.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap pemohon perpanjangan SIM harus lolos dua tahapan penting sebelum mengantongi SIM baru: tes psikologi dan tes kesehatan.
“Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi,” bunyi peraturan tersebut.
Seluruh pemilik SIM—baik SIM A, B, C, maupun D—yang masa berlakunya hampir habis wajib mengikuti tes ini. Jika terlewat satu hari saja, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal. Jadi, bukan cuma soal isi formulir, tetapi juga menyangkut kemampuan psikis dan fisik untuk berkendara.
Baca juga : Korlantas Polri Tegaskan Tak Ada SIM Seumur Hidup, Hoaks Soal SIM Gratis Marak
Untuk tes psikologi, publik bisa mengakses platform e-PPsi, sistem resmi yang diakreditasi oleh Biro Psikologi SSDM Polri. Tes ini bisa dilakukan secara online hanya dalam waktu kurang dari satu jam. Surat keterangan hasil tes psikologi berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan dan bisa digunakan dua kali perpanjangan.
Tes kesehatan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Polri, baik di klinik internal maupun dokter umum yang mendapat rekomendasi resmi.
Untuk tes psikologi, biaya tes melalui e-PPsi adalah Rp 57.500. Sementara itu, biaya tes kesehatan rata-rata dikenakan Rp 35.000. Jangan lupa, ada biaya tambahan penerbitan SIM berdasarkan jenisnya dan asuransi sebesar Rp 50.000.
Baca juga : Tak Perlu Antre, Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah
Berikut estimasi biaya lengkap perpanjangan SIM:
· SIM A, B1, B2: Rp 222.500
· SIM C, CI, CII: Rp 217.500
· SIM D, DI: Rp 172.500
Rincian tersebut mencakup:
· Biaya penerbitan SIM (Rp 30 ribu – 80 ribu)
· Tes kesehatan (Rp 35 ribu)
· Tes psikologi (Rp 57.500)
· Asuransi (Rp 50 ribu)
Baca juga :Perpanjang SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Ini Cara dan Syaratnya
Aturan ini sudah berjalan berdasarkan regulasi terbaru sejak 2021, namun baru mulai diberlakukan secara lebih masif dan terintegrasi ke berbagai sistem online seperti aplikasi SINAR Korlantas Polri dan layanan e-PPsi dalam dua tahun terakhir.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini