Tak Perlu Antre, Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah
By Sitiayani
21 Jan 2025
Ilustrasi SIM Indonesia. Foto: Istimewa
LBJ - Perpanjangan Surat Izin Pengemudi (SIM) harus dilakukan secara rutin pengemudi kendaraan bermotor sebelum masa berlaku habis.
Masa Berlaku SIM 5 Tahun
Dikutip dari laman Digital Korlantas, Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlaku SIM sudah habis dan tidak diperpanjang, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Disarankan, perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Saat ini pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring) dari mana pun termasuk di rumah.
Sehingga masyarakat tidak harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) membuat atau memperpanjang SIM. Melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Korlantas Polri, masyarakat tak harus antre.
Bagi pemohon SIM baru, pendaftaran dan ujian teori dilakukan secara daring dari rumah, sementara ujian praktik harus dilakukan di SATPAS.
Sedangkan bagi pemohon perpanjangan SIM, seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga pencetakan SIM bisa dilakukan secara online. Selain itu, SIM akan dikirim langsung ke rumah.
Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas Terima Surat Cinta via WhatsApp, Ini Langkah Dilakukan
Pembuatan SIM baru secara online
Bagi masyarakat ingin membuat SIM baru, bisa mendaftar secara online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data dengan mengikuti petunjuk tersedia.
2. Siapkan dokumen dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
3. Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Pendaftaran SIM” dan isi data sesuai instruksi diberikan.
4. Lakukan pembayaran pendaftaran melalui bank atau metode pembayaran lain tersedia dalam aplikasi.
5. Ikuti ujian teori secara online melalui aplikasi SINAR.
6. Jika lulus, pemohon bisa memilih jadwal ujian praktik di SATPAS. Datang ke SATPAS sesuai jadwal dipilih melakukan ujian praktik mengemudi.
7. Jika dinyatakan lulus ujian praktik, SIM bisa diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.
Perpanjang SIM Secara Online
Bagi pemilik SIM masa berlaku nyaris habis, bisa memperpanjang secara online melalui aplikasi SINAR. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data.
2. Siapkan dokumen dibutuhkan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
3. Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Perpanjangan SIM”, kemudian isi data sesuai dengan instruksi diberikan.
4. Lakukan pembayaran perpanjangan melalui metode tersedia di aplikasi.
5. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diunggah.
6. Jika semua persyaratan terpenuhi, SIM baru akan segera dicetak.
7. SIM telah diperpanjang bisa diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini