Pelanggar Lalu Lintas Terima Surat Cinta via WhatsApp, Ini Langkah Dilakukan
By Sitiayani
21 Jan 2025
No WhatsApp ETLE. Foto: WhatsApp
LBJ - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual mulai Senin (20/1/2025).
“Iya, sudah mulai diterapkan,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Senin.
Sistem Cakra Presisi terhubung dengan kamera pengawas electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.
Surat tilang dikirim melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar dalam sistem.
Kena Tilang ETLE
Lantas, apa yang harus dilakukan bila dikirim surat tilang melalui WhatsApp?
Langkah pertama bagi penerima notifikasi surat tilang melalui WhatsApp adalah melakukan klarifikasi di situs resmi http://etle-pmj.id.
“Pemilik kendaraan harus mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Terblokir
Jika pemilik kendaraan mendapat pemberitahuan kena tilang ETLE tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi (nopol) kendaraannya akan terblokir, dan hanya diketahui saat pemilik memproses STNK di Samsat.
"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.
Pemilik kendaraan menyantumkan nomor teleponnya saat proses pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), termasuk saat perpanjangan, maupun mutasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas Terima Surat Tilang via WhatsApp Mulai Hari Ini, Tilang Manual Tak Berlaku
Kendaraan Dijual
Lalu, bagaimana jika kendaraan sudah dijual?
Kendaraan sudah dijual maka pemilik lama tetap menerima notifikasi, karenanya diimbau memberi tahu pembeli kendaraan.
“Setiap kendaraan yang dijual mesti lapor Samsat bahwa kendaraan sudah dijual sehingga Samsat akan memblokir, dan pemilik terakhir harus balik nama,” jelas Ojo Ruslani.
Nomor Cakra Presisi
Pemilik kendaraan terkena tilang ETLE tak lagi dikirim surat pemberitahuan tertulis ke rumah, kini melalui aplikasi WhatsApp setelah satu menit melakukan pelanggaran lalu lintas.
Nomor resmi WhatsApp ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya adalah 0878-1717-4000. Pengiriman surat tilang melalui WhatsApp diberi nama Cakra Presisi.
Baca juga: Ada 13 Rute Bus Listrik Transjakarta, Ini Daftar Lokasinya
Cara Bayar Tilang
Denda tilang bisa dibayarkan melalui:
- Transfer ATM
- Mobile banking
- Loket pembayaran di kantor Samsat.
Setelah pembayaran, status kendaraan akan diperbarui, dan pemilik bisa melanjutkan proses STNK. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini