×
image

Pelanggar Lalu Lintas Terima Surat Tilang via WhatsApp Mulai Hari Ini, Tilang Manual Tak Berlaku

  • image
  • By Sitiayani

  • 20 Jan 2025

Ilustrasi tilang manual. Foto: Istimewa

Ilustrasi tilang manual. Foto: Istimewa


LBJ - Tidak ada tilang manual bagi pelanggar lalu lintas begitu sistem Cakra Presisi mulai diterapkan pada hari ini, Senin (20/1/2025). 

Surat Tilang via WhatsApp

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memastikan, semua pelanggaran akan tercatat kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) Statis maupun E-TLE mobile terpasang di beberapa wilayah.

Pengendara melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melakukan pelanggaran.

"Pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M Latif Usman, Jumat (17/1/2025).

Konfirmasi surat tilang akan dikirim melalui WhatsApp pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business E-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor: 0878-1717-4000. Pengiriman surat tilang lewat WA ini diberi nama Cakra Presisi.

Baca juga: Surat Tilang ETLE Bakal Dikirim Melalui WhatsApp, Ini Nomornya

Nopol Terblokir

Polda Metro Jaya memperoleh nomor WhatsApp pengendara melalui nomor telepon dicantumkan warga saat mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, melakukan mutasi, dan proses lainnya.

“Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi E-TLE secara digital melalui pesan WhatsApp,” kata Latif.

Nantinya para pelanggar dapat notifikasi tilang ETLE melalui WhatsApp harus melakukan klarifikasi lewat situs http://etle-pmj.id.

Baca juga: Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku 27-29 Januari 2025

Jika pemilik kendaraan mendapat pemberitahuan kena tilang ETLE tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi (nopol) kendaraannya akan terblokir.

“Pemilik kendaraan akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat,” tegas Latif. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post