×
image

Surat Tilang ETLE Bakal Dikirim Melalui WhatsApp, Ini Nomornya

  • image
  • By Sitiayani

  • 18 Jan 2025

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: Istimewa

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: Istimewa


LBJ - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat terobosan baru soal penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kena Tilang Diberitahu via WA

Pemilik kendaraan terkena tilang ETLE tak lagi dikirim surat pemberitahuan tertulis ke rumahnya, tapi kini langsung melalui aplikasi WhatsApp (WA).

"Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M Latif Usman, Jumat (17/1/2025).

Konfirmasi tilang itu akan dikirim melalui WhatsApp pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor: 0878-1717-4000.

Pengiriman surat tilang melalui WhatsApp ini diberi nama Cakra Presisi. Tujuannya memaksimalkan pengiriman surat konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas.

Nantinya para pelanggar yang sudah dapat notifikasi tilang ETLE lewat WhatsApp, harus melakukan klarifikasi lewat situs http://etle-pmj.id.

Tidak Klarifikasi Akan Terblokir

Jika pemilik kendaraan mendapat pemberitahuan kena tilang ETLE tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi (nopol) kendaraannya akan terblokir.

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Inovasi ini, kata Dirlantas, perlu didukung oleh data nomor WhatsApp dari para pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan menyantumkan nomor teleponnya saat proses pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), termasuk saat perpanjangan, maupun mutasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post