Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku 27-29 Januari 2025
By Sitiayani
19 Jan 2025
Aturan ganjil genap ditiadakan pada 27-29 Januari 2025. Foto: Instagram @dishubdkijakarta
LBJ - Pemprov Jakarta akan meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta pada Senin (27/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025).
Aturan Gage DItiadakan
Peniadaan aturan ganjil genap di Jakarta bertepatan dengan hari libur nasional Isra Miraj dan Perayaan Tahun Baru Imlek.
"Sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIDADAKAN," demikian keterangan tertulis dari akun Instagram @dishubdkijakarta, Sabtu (18/1/2025).
Masih menurut laman DInas Perhubungan (Dishub) Jakarta, tidak diberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Baca juga: Surat Tilang ETLE Bakal Dikirim Melalui WhatsApp, Ini Nomornya
Keputusan Presiden
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa ganjil genap tidak diberlakukan untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Kemudian, surat keputusan bersama berkaitan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Ganjil Genap ditiadakan untuk tanggal 27 sampai dengan 29 Januari 2025 ya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, Minggu (19/1/2025).
Lebih lanjut, dalam keterangannya Dishub Jakarta mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.
Potensi Libur Panjang
Ada potensi long weekend atau libur panjang dari hari Minggu (26/1/2025) hingga Rabu (29/1/ 2024).
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 27-29 Januari 2025 sebagai tanggal merah.
Libur long weekend ini mencakup libur hari Minggu 26/1/2025), libur nasional Isra Miraj 2025 pada Senin (27/1/2025), cuti bersama Tahun Baru Imlek 2025 pada Selasa (28/1/2025), dan libur Tahun Baru Imlek 2025 pada Rabu (29/1/2025). ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini