Perpanjang SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Ini Cara dan Syaratnya
By Sitiayani
25 Dec 2024
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Istimewa
LBJ - Surat Izin Mengemudi (SIM) mati bisa diperpanjang tanpa perlu membuat baru. SIM memiliki masa aktif selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Masa Berlaku SIM
Perpanjangan SIM dilakukan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang mencakup aspek kesehatan fisik, dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.
Lewat satu hari dari masa berlaku, maka tak bisa memperpanjang SIM. Karenanya, harus membuat SIM dengan mekanisme pembuatan baru.
Lalu, bagaimana memperpanjang SIM mati tanpa harus membuat yang baru?
Berdasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM telah lewat masa berlaku alias mati harus dibuat ulang.
SIM Mati Tak Bikin Baru
Namun, ada kondisi tertentu SIM mati bisa diperpanjang tanpa membuat yang baru.
Dalam pasal 4 ayat (4), tertulis SIM bisa diperpanjang tanpa menerbitkan yang baru apabila terjadi keadaan kahar.
Keadaan kahar adalah kejadian secara rasional tidak bisa diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia. Misalnya adalah bencana alam, sabotase, banjir, dan kejadian lainnya berdasar keputusan pemerintah atau instansi berwenang.
Selain itu, kondisi saat pelayanan SIM di kantor Satpas tutup bertepatan dengan hari Libur Nasional. Misalnya saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pelayanan Satpas tutup.
Dikutip laman X (dulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan pada Rabu dan Kamis, tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan dan Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat, 27 Desember 2024.
Begitu juga pada Rabu, 1 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan. Layanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Kamis, 2 Januari 2025.
Untuk itu, SIM masa berlaku habis pada 25 dan 26 Desember 2024 masih bisa melakukan perpanjangan setelahnya, tak perlu membuat baru.
Hal serupa berlaku pemilik SIM yang masa berlaku habis bertepatan dengan 1 Januari 2025.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian penjelasan SIM mati saat libur Nataru 2025.
Biaya
Soal biaya SIM, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.
Syarat Perpanjang SIM
Untuk memperpanjang SIM diperlukan dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Biaya Perpanjang SIM. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini