×
image

Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia, Kejagung Diminta Periksa Dirut Rahmad Pribadi

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Jun 2025

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Pupuk Indonesia Rp. 8,3T perlu disikapi secara serius oleh Kejaksaan Agung RI. (Dok. Istimewa)

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Pupuk Indonesia Rp. 8,3T perlu disikapi secara serius oleh Kejaksaan Agung RI. (Dok. Istimewa)


LBJ – PT Pupuk Indonesia kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap laporan keuangan tahun 2023. Praktisi hukum asal Maluku, Yustin Tuny, SH, MH, mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera memeriksa Rahmad Pribadi, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia.

Menurut Yustin, posisi strategis Rahmad sebagai pemimpin utama perusahaan pelat merah tersebut menjadi kunci untuk membuka tabir dugaan korupsi triliunan rupiah itu.

"Ya dalam kedudukan dan jabatannya Rahmad Pribadi selaku Direktur Utama harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban terlebih dahulu, karena dari situlah sebagai pintu masuk membongkar dugaan korupsi Rp8,3 triliun di perusahaan berpelat merah itu," ujarnya, Rabu (12/6).

Selain Rahmad Pribadi, Yustin menilai sejumlah petinggi lainnya di tubuh PT Pupuk Indonesia juga layak dimintai keterangan. Ia menilai penyimpangan yang ditemukan tidak mungkin terjadi tanpa melibatkan lebih dari satu pihak.

Baca juga : Mendagri Ungkap Konflik Pulau Aceh-Sumut Sejak 1928, Zulfikar Akbar Singgung Tito Semena-mena

“Untuk mengetahui kebenaran dari nilai penyimpangan yang terjadi, maka Rahmad Pribadi dan sejumlah petinggi lainnya harus diperiksa—apakah ada manipulasi data atau upaya memperkaya diri,” jelasnya.

Yustin menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyangkut masa depan negara dan generasi mendatang.

“Karena uang tersebut adalah uang negara—di sana ada harapan, di sana ada kehidupan. Bila dibiarkan, maka negara sedang mewariskan penderitaan bagi anak cucu republik ini,” katanya.

Ia menambahkan, selama penegak hukum belum menyentuh perkara ini secara serius, publik akan terus menganggap temuan tersebut sebagai hoaks belaka.

Baca juga : Kisah Mukjizat Ramesh, Satu-satunya Penumpang Selamat Tragedi Air India

Dugaan Manipulasi dan Masalah Proyek Fak-Fak

Tak hanya soal laporan keuangan, Yustin juga menyinggung proyek pembangunan pabrik pupuk di Fak-Fak yang disebut menelan dana ratusan miliar namun bermasalah secara teknis dan administratif. Hal ini menurutnya makin menambah alasan kuat bagi Kejagung untuk segera bertindak.

Yustin turut menyampaikan adanya keluhan dari para karyawan PT Pupuk Indonesia yang hak-haknya tak dibayarkan. Aksi protes ini menurutnya menandakan bahwa kondisi internal perusahaan tidak sedang baik-baik saja.

“Hal itu membuktikan PT Pupuk Indonesia tidak baik-baik saja,” tegasnya.

Temuan audit independen yang mencatat penyimpangan keuangan sebesar Rp8,3 triliun telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kini publik menanti, kapan langkah konkret dilakukan? Apakah Kejagung akan membiarkan kasus ini mengendap atau segera bergerak?***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post