×
image

Mendagri Ungkap Konflik Pulau Aceh-Sumut Sejak 1928, Zulfikar Akbar Singgung Tito Semena-mena

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Jun 2025

Mendagri Tito Karnavian. (Instagram@titokarnavian)

Mendagri Tito Karnavian. (Instagram@titokarnavian)


LBJ – Polemik sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat, terutama terkait empat pulau strategis: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa perselisihan mengenai kepemilikan pulau-pulau ini telah berlangsung sejak tahun 1928. Sementara itu, komentar pedas dari pegiat media sosial sekaligus aktivis asal Aceh, Zulfikar Akbar, menyertai pernyataan Mendagri tersebut.

Tito Karnavian menyatakan bahwa masalah sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumut ini bukan barang baru.

"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ungkapnya.

Baca juga : Gubernur Aceh Buka Suara soal Viral Bobby Ditinggal di Pertemuan 4 Pulau

Mendagri juga menyebutkan bahwa sengketa batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Faktanya, dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, hanya sekitar seribu yang batasnya telah rampung secara hukum. Ini menunjukkan betapa besar pekerjaan rumah pemerintah dalam menyelesaikan masalah administrasi kewilayahan.

Status administratif keempat pulau yang menjadi pusat sengketa – Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek – telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan Kemendagri tersebut diklaim telah melalui kajian mendalam berdasarkan letak geografis dan pertimbangan lintas instansi. Termasuk di dalamnya adalah hasil penelitian dari Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, yang seharusnya memberikan dasar kuat atas penetapan tersebut.

Baca juga : Gubernur Aceh Tinggalkan Bobby Nasution di Tengah Pertemuan, Netizen Soroti Isu Empat Pulau ke Sumut

Pernyataan Mendagri Tito Karnavian, khususnya terkait penetapan status administratif pulau-pulau tersebut, memicu reaksi keras dari Zulfikar Akbar. Ia menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Mendagri.

"Keluar dari sumpah jabatan cuma bikin Anda abadi jadi sasaran disumpahi masyarakat banyak," kata Zulfikar, menyiratkan adanya kekecewaan publik terhadap keputusan atau pernyataan tersebut.

Ia juga melanjutkan kritikannya dengan menyinggung pejabat tinggi. "Sudah banyak yang dapat jabatan lebih tinggi tapi malah semakin hina karena semena-mena, Pak Menteri," pungkasnya.

Polemik sengketa batas wilayah ini, dengan sejarah panjang dan melibatkan sentimen daerah, membutuhkan penanganan yang sangat hati-hati dan transparan dari pemerintah pusat. Harapan masyarakat adalah keadilan dan kepastian hukum yang jelas, bukan sekadar keputusan administratif yang bisa memicu gejolak baru.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post