×
image

Heboh Video AI Hari Pertama di Neraka, MUI Ingatkan Bahaya Konten Menyesatkan

  • image
  • By Shandi March

  • 10 Jun 2025

Konten video berbasis artificial intelligence (AI) yang bertajuk ‘Hari Pertama Masuk Neraka’ dan ‘Hari Kedua di Neraka’ di YouTube memicu kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Tik Tok @Zhaki.amin)

Konten video berbasis artificial intelligence (AI) yang bertajuk ‘Hari Pertama Masuk Neraka’ dan ‘Hari Kedua di Neraka’ di YouTube memicu kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Tik Tok @Zhaki.amin)


LBJ – Jagat maya kembali dibuat gaduh oleh munculnya konten video berbasis artificial intelligence (AI) yang bertajuk ‘Hari Pertama Masuk Neraka’ dan ‘Hari Kedua di Neraka’ di YouTube. Video yang menggambarkan neraka sebagai tempat bercanda dan liburan itu memicu kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, Utang Ranuwijaya, menilai video tersebut sebagai bentuk pendangkalan akidah dan penyederhanaan ajaran Islam yang sangat membahayakan.

"Isi cerita dalam video itu merupakan upaya pendangkalan akidah Islam, dengan terlalu menyederhanakan gambaran api neraka, sehingga mereka bisa bercandaria ketika berada di neraka. Dari sisi ajaran Islam, ini bisa termasuk kategori perbuatan yang menyesatkan umat dan menodai ajaran agama," ujar Utang, dikutip Selasa (10/6).

Baca juga : Nadiem Makarim Angkat Bicara soal Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud

Video pertama berdurasi 9 detik memperlihatkan seorang pria yang tampak berada di "sungai api", lengkap dengan latar kobaran api yang menyerupai gambaran neraka. Dalam narasinya, sang tokoh tampak menikmati "mandi lava" seperti sedang berlibur. Sementara itu, video kedua berdurasi 41 detik menampilkan pria lain mengenakan baju putih membuat vlog berlatar api, ditemani sosok lain berbaju compang-camping seolah sedang berada di neraka.

“Liburan dulu guys, nyobain mandi lava, ternyata seru juga, panasnya mantul,” demikian suara narasi dalam video tersebut.

MUI Tegaskan Konten AI Seperti Ini Bisa Merusak Akidah

Utang Ranuwijaya menegaskan bahwa kehidupan akhirat merupakan bagian dari perkara ghaib yang tidak bisa dijangkau dengan logika dunia. MUI menyoroti bahwa konten seperti ini tidak hanya menyalahi prinsip syariat, tetapi juga berpotensi menghancurkan keimanan generasi muda.

"Kehidupan akhirat di neraka, sebagaimana yang tergambar dalam video itu bisa mendegradasi kesakralan dan kedalaman akidah, yakni keimanan kepada yang gaib. Jika ini dibiarkan, secara pelan-pelan akan merusak akidah umat, khususnya generasi muda yang kadar imannya kurang kuat atau bahkan lemah atau sangat lemah," lanjutnya.

Baca juga : iPhone Penumpang Garuda Hilang di Pesawat, Terdeteksi di Hotel Kru Lalu Dibuang ke Sungai Yarra

Utang menambahkan bahwa menggambarkan neraka dengan pendekatan duniawi sangat tidak relevan, karena berdasarkan hadits, panasnya neraka 70 kali lebih panas dari api dunia, bahkan lebih. Maka dari itu, visualisasi semacam ini dinilai menyesatkan dan melanggar norma agama.

Lebih jauh, MUI menyebut pembuatan konten semacam ini berpotensi melanggar UU ITE, UU PNPS No. 1 Tahun 1965, dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Utang menyerukan agar aparat segera turun tangan.

"Kepada pihak pembuat video hendaknya segera menarik tayangan itu (men-take down) dari peredaran. Kedua, kepada pihak berwajib hendaknya memproses secara hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

MUI juga mengimbau umat Islam agar tidak menonton atau menyebarluaskan video yang justru bisa menyesatkan keimanan dan merusak kesucian ajaran Islam.

Baca juga :Viral Nama Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana Angkut Tambang Raja Ampat, Punya Jokowi?

Fenomena ini menunjukkan bahwa konten berbasis AI kini tak hanya menyentuh hiburan, tetapi mulai merambah ke ranah keagamaan dengan narasi sensasional. Publik perlu lebih bijak dalam menyikapi konten digital, terutama yang menyangkut hal-hal sakral seperti akidah.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post