Trump Keluarkan Larangan Masuk AS untuk Warga 12 Negara, Termasuk Negara Tetangga RI
By Shandi March
05 Jun 2025
.jpeg)
Trump Keluarkan Larangan Masuk AS untuk Warga 12 Negara. (X@FindCrisis)
LBJ - Kebijakan kontroversial kembali lahir dari tangan Donald Trump. Kali ini, mantan Presiden Amerika Serikat itu resmi menutup pintu bagi warga dari 12 negara untuk masuk ke wilayah AS. Alasannya? Soal keamanan nasional dan perlindungan terhadap warga negaranya sendiri.
Larangan tersebut diumumkan usai serangan antisemit mengguncang Boulder, Colorado, pada Minggu. Momen tragis itu menjadi titik picu kebijakan imigrasi Trump yang selama ini dikenal keras terhadap negara-negara tertentu.
Negara-negara yang masuk daftar hitam Trump kali ini adalah: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Yang mengejutkan, Myanmar sebagai tetangga dekat Indonesia pun ikut terseret dalam daftar tersebut.
Baca juga : Amerika Serikat Raup Keuntungan Besar dari Perang Gaza
Langkah ini langsung memicu sorotan internasional. Meski begitu, pemerintah AS menjelaskan bahwa larangan ini tak berlaku mutlak. Warga dari negara-negara tersebut masih bisa masuk jika mereka adalah pemegang green card, visa aktif, atau individu yang memiliki misi khusus untuk kepentingan nasional AS.
“Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi rakyat Amerika dari orang asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan membahayakan kita,” tegas Abigail Jackson, wakil sekretaris pers Gedung Putih, melalui platform X.
Kebijakan Trump kali ini mengingatkan publik pada keputusan kontroversialnya di periode pertama, saat ia melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim masuk ke AS. Meski sempat dicabut oleh Presiden Joe Biden pada 2021, larangan serupa kini kembali muncul dalam versi lebih luas dan “lebih sistematis”.
Baca juga : Pria Bakar Al-Qur'an di Depan Masjid Lyon, Polisi Selidiki Motif Kebencian
Trump membagi negara-negara yang dilarang masuk dengan kode merah, oranye, dan kuning, berdasarkan tingkat ancaman, sistem identifikasi, serta potensi overstay. Warga dari negara berstatus "merah" akan dilarang masuk total, sementara kategori lain dibatasi secara parsial.
Di luar 12 negara utama, Trump juga menetapkan pembatasan parsial untuk tujuh negara lain, termasuk Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
“Pembatasan ini bersifat khusus untuk setiap negara dan mencakup wilayah-wilayah yang tidak memiliki pemeriksaan yang tepat, memiliki tingkat overstay yang tinggi, atau gagal membagikan informasi identitas dan ancaman,” tandas Abigail Jackson.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini