×
image

Ini Peran Dua Tersangka di Balik Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

  • image
  • By Shandi March

  • 03 Jun 2025

Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya mengungkap peran dua tersangka utama dalam insiden longsor maut di area tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.  (Foto :Pusdalops X@BNPB_ Indonesia)

Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya mengungkap peran dua tersangka utama dalam insiden longsor maut di area tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. (Foto :Pusdalops X@BNPB_ Indonesia)


LBJ - Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya mengungkap peran dua tersangka utama dalam insiden longsor maut di area tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Kedua individu ini, pemilik sekaligus penanggung jawab operasional tambang, Abdul Karim (59), dan Kepala Teknik Tambang (KTT), Ade Rahman (35), kini harus mempertanggungjawabkan kelalaian fatal yang merenggut banyak nyawa.

"Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

Baca juga : Polisi Buru Kelalaian di Balik Longsor Tambang Batu Cirebon, 6 Saksi Diperiksa

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan, tersangka Abdul Karim secara terang-terangan mengabaikan surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tidak hanya itu, ia juga disebut mengabaikan surat larangan serupa dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon tertanggal 8 Januari 2025.

Atas dasar penolakan kepatuhan tersebut, muncul surat peringatan tertanggal 19 Maret 2025 yang ditujukan kepada Ketua Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah sebagai pemegang IUP. Surat itu memerintahkan penghentian kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Namun, Ade Rahman, selaku KTT, juga diduga mengabaikan peringatan tersebut.

"Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," kata Hendra.

Baca juga : Dedi Mulyadi Unggah Video, Bawel Sejak 2021 Terkait Bahaya Tambang Cirebon yang Kini Renggut Belasan Nyawa

Atas perbuatan mereka, polisi menerapkan berbagai pasal terhadap kedua tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum yang menyebabkan tragedi.

Tragedi longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, ini memang memakan korban jiwa yang sangat besar. Sebanyak 19 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara 7 orang mengalami luka-luka. Lebih memilukan lagi, 6 orang lainnya masih dinyatakan hilang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post