Gaji Ke-13 Mulai Cair Hari Ini, Pensiunan Jadi yang Pertama Nikmati Dana Bantuan Sekolah
By Shandi March
02 Jun 2025

Kabar gembira datang bagi para abdi negara dan pensiunan, karena gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini, Senin, 2 Juni 2025. (Foto:freepik-jcomp)
LBJ - Kabar gembira datang bagi para abdi negara dan pensiunan, karena gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga para pensiunan akan menerima tunjangan tahunan ini. Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Meski pemerintah belum secara resmi mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, pihak Taspen telah memastikan bahwa pencairan untuk para pensiunan dimulai lebih awal, yakni pada 2 Juni 2025.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa waktu pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025. Henra juga menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Ini berarti peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan yang merepotkan.
Baca juga : Insiden Job Fair Bekasi: Tanda Darurat Lapangan Kerja di Indonesia
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resmi pada Rabu (21/5).
Pahami beberapa poin krusial terkait pembayaran gaji ke-13 tahun ini:
- Besaran Gaji Ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Tidak Dikenakan Potongan Iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang.
- Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap akan dilakukan mulai 2 Juni 2025.
- Penerima pensiun yang juga merupakan penerima pensiun janda/duda akan menerima gaji ke-13 dari kedua jenis pensiun tersebut.
- Terdapat jadwal khusus untuk TMT (Terhitung Mulai Tanggal):
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Regulasi Resmi dan Komponen Gaji Ke-13
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatan ini.
Baca juga : Seratus Pelajar SMP Depok Ikuti Pembinaan Karakter di Barak Militer
Berdasarkan PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.
Besaran gaji ke-13 yang diterima akan berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir masing-masing penerima. ASN pusat, hakim, prajurit TNI, dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sedangkan ASN daerah akan memperoleh komponen serupa, namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Secara umum, ada empat komponen utama yang membentuk gaji ke-13:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif.
Namun, komponen tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan ini tidak berlaku untuk para pensiunan. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai dengan golongan terakhir mereka.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini