×
image

Maling Motor di Metro Atom Jakpus Diciduk Polisi, Kunci T Jadi Bukti Utama

  • image
  • By Shandi March

  • 31 May 2025

Pelaku pencurian kendaraan bermotor serta barang bukti berupa kunci leter T yang disita Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (30/5) Foto:Humas Polres Jakpus)

Pelaku pencurian kendaraan bermotor serta barang bukti berupa kunci leter T yang disita Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (30/5) Foto:Humas Polres Jakpus)


LBJ - Seorang pria berinisial RA (26) harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksinya mencuri sepeda motor di area parkir kawasan Metro Atom, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/5) malam, dipergoki dan langsung ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Petugas mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku.

Peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial D (45), sebelumnya memarkir sepeda motornya dengan nomor polisi E 5499 YBP untuk mengambil jahitan baju di lantai bawah gedung Metro Atom.

"Korban hanya meninggalkan motornya sekitar 15 menit. Saat kembali, korban melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mendorong motornya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakpus AKP Sholeh di Jakarta, Sabtu.

Tidak butuh waktu lama, D langsung menyadari ada yang tidak beres dan segera meminta bantuan petugas keamanan serta menghubungi pihak kepolisian.

Baca juga : Polisi Buru Kelalaian di Balik Longsor Tambang Batu Cirebon, 6 Saksi Diperiksa

"Korban langsung meminta bantuan petugas keamanan dan menghubungi kami," ujarnya. Berkat laporan cepat ini, personel Polsek Sawah Besar segera meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus RA.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu sepeda motor milik korban, satu buah kunci T, dan satu buah anak kunci yang digunakan pelaku untuk membobol kunci motor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberikan apresiasi tinggi terhadap kesigapan anggotanya.

“Saya mengapresiasi respon cepat anggota di lapangan dalam menangkap pelaku pencurian motor ini. Ini bukti nyata bahwa kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat,” kata Susatyo.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, dan menggunakan kunci pengaman ganda agar pelaku kesulitan melakukan aksi pencurian.

Baca juga :Ditjenpas Pindahkan 100 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

"Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera hubungi Polsek atau Polres terdekat, atau 'call center' 110 untuk meminta bantuan polisi," tambahnya.

Pengembangan Kasus: Memburu Jaringan Pelaku Lain

Saat ini, pelaku RA telah diamankan di Polsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

"Kasus ini masih kami tangani secara intensif. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi kejahatan serupa di wilayah Sawah Besar. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat," ujar Rahmat.

Polisi berkomitmen untuk membongkar jaringan pelaku guna mencegah aksi kejahatan serupa di masa mendatang.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post