Ditjenpas Pindahkan 100 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan
By Cecep Mahmud
31 May 2025

Sebanyak 100 narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah. (dok Kanwil Kemenkumham Jatim)
LBJ - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan pada Jumat (30/5/2025) petang. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa narapidana tersebut dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat.
Pelanggaran tersebut sebagian besar berulang, terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).
"Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP," ucap Rika, Sabtu (31/5/2025), dikutip dari Antara.
Baca juga: Jelang Puncak Haji, Menag Nasaruddin Umar Ajak Jemaah Doakan Bangsa
"Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, (lapas) super maksimum Nusakambangan jawabannya."
Penempatan dan Tujuan Pemindahan
Rika menjelaskan, para narapidana akan ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum.
Lapas super maksimum menerapkan penempatan setiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.
Pemindahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, dan pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau. Mereka bekerja sama dengan Brimob Polda Riau.
Menurut Rika, pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau ini bukan hanya tindakan penindakan dan hukuman. Namun juga sebagai pembelajaran bagi narapidana lainnya agar tidak ikut berulah.
Ia juga menyebut pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku.
Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Marah, Pendukung Persikas Ganggu Acara Nganjang Ka Rakyat
Hal ini, kata Rika, sesuai dengan seruan "nihil HP dan narkoba" oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
"Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini