Apakah 1 Juni 2025 Libur Nasional? Ini Fakta Hari Lahir Pancasila
By Shandi March
30 May 2025
.jpeg)
Presiden RI ke-7 Joko Widodo secara resmi menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan memasukkannya ke dalam daftar hari libur nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. (Foto:Freepik)
LBJ — Masyarakat Indonesia setiap tanggal 1 Juni memperingati momen penting dalam sejarah bangsa: Hari Lahir Pancasila. Namun pertanyaan yang kerap muncul menjelang tanggal tersebut adalah, apakah 1 Juni 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional?
Untuk menjawabnya, mari kita telusuri kembali akar sejarah dan kebijakan terbaru yang berkaitan dengan peringatan tersebut.
Lahirnya Pancasila tidak bisa dilepaskan dari sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang hari terakhir itulah, Ir. Soekarno menyampaikan pidato monumental yang kemudian dikenal sebagai titik awal lahirnya Pancasila — ideologi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila sendiri memuat lima prinsip utama yang menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mulai dari Ketuhanan Yang Maha Esa hingga Keadilan Sosial, lima sila tersebut terus dijaga eksistensinya sejak era kemerdekaan hingga kini.
Baca juga : Meriahkan Idul Adha, Ini 8 Tradisi Unik dari Nusantara yang Sarat Makna dan Kebersamaan
Ditetapkan sebagai Libur Nasional Sejak 2016
Presiden RI ke-7 Joko Widodo secara resmi menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan memasukkannya ke dalam daftar hari libur nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Tujuan penetapan ini adalah untuk memperkuat pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Namun karena tanggal 1 Juni 2025 jatuh pada hari Minggu, maka tidak ada penambahan hari libur atau cuti bersama dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, hari Minggu memang termasuk dalam hari libur mingguan. Maka meskipun 1 Juni tetap diakui sebagai hari libur nasional berdasarkan Keppres yang berlaku, masyarakat tidak akan mendapatkan libur tambahan karena waktunya bertepatan dengan akhir pekan.
Pemerintah juga tidak menetapkan cuti pengganti untuk memperingati Hari Lahir Pancasila tahun ini. Artinya, aktivitas pemerintahan dan sektor formal tetap berjalan normal mulai hari Senin, 2 Juni 2025.
Baca juga : Mulai Juni, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Terima BSU Rp150 Ribu
Peringatan ini bukan hanya simbolis, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga nilai-nilai luhur yang tertanam dalam setiap sila. Pendidikan, politik, hukum, hingga etika sosial harus merefleksikan semangat Pancasila.
Meski tak ada cuti tambahan, masyarakat tetap bisa memperingati Hari Lahir Pancasila dengan cara kreatif — seperti mengibarkan bendera Merah Putih, mengikuti upacara daring, atau menyimak siaran edukatif bertema kebangsaan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini