Mulai Juni, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Terima BSU Rp150 Ribu
By Shandi March
30 May 2025
 Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. (IG@musiccitydigicastofficial).jpeg)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. (IG@musiccitydigicastofficial)
LBJ — Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Bantuan ini dijadwalkan cair pada Juni 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
BSU ini menyasar sekitar 17 juta pekerja yang menerima upah bulanan maksimal Rp3,5 juta atau setara dengan UMP/UMK di daerah masing-masing. Tak hanya itu, guru honorer juga akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Sebanyak 3,4 juta guru honorer akan memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per orang.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aturan resmi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sedang difinalisasi dan diharapkan terbit dalam waktu dekat.
Baca juga : ASN Makassar Jadi Tukang Aborsi Bayaran, Pasiennya Didominasi Mahasiswi
“Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah (pada Juni 2025). Kita tunggu saja detailnya, ya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5).
Program BSU ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto dalam menstimulasi konsumsi masyarakat melalui peningkatan daya beli di kalangan pekerja sektor informal maupun formal. Setiap penerima akan memperoleh Rp150 ribu per bulan, yang akan dicairkan sekaligus untuk periode Juni–Juli 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebut bahwa penyaluran dilakukan sekali pencairan penuh.
“Penyaluran BSU untuk periode Juni–Juli 2025 akan dilakukan sekaligus dalam satu kali pencairan pada Juni 2025,” jelasnya.
Baca juga : 20 Pemuda Protes Persikas Subang Diamankan Polisi Usai Ditegur Keras Dedi Mulyadi
Skema distribusi BSU ini melibatkan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk distribusi kepada guru honorer.
Yassierli menjelaskan bahwa kementeriannya saat ini masih berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar regulasi berjalan harmonis dan sesuai target.
“Karena itu, harus ada harmonisasi dan seterusnya. Informasinya kita tunggu lebih detail nanti, ya, setelah regulasinya sudah diumumkan pemerintah,” imbuhnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi “bantalan” ekonomi bagi masyarakat pekerja yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok dan tekanan inflasi. Pemerintah juga menargetkan transparansi dan kecepatan dalam distribusi dana bantuan tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini