ASN Makassar Jadi Tukang Aborsi Bayaran, Pasiennya Didominasi Mahasiswi
By Shandi March
30 May 2025
.png)
Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu puskesmas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial SH (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik aborsi ilegal. ( Foto:Freepik)
LBJ— Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu puskesmas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial SH (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik aborsi ilegal. Praktik haram itu disebut telah berjalan sejak tahun 2015 dan melibatkan tiga orang lainnya.
"Iya, sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, kepada wartawan, Kamis (29/5).
Penetapan status hukum ini dilakukan usai penyidik Polda Sulsel menggelar gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga : 20 Pemuda Protes Persikas Subang Diamankan Polisi Usai Ditegur Keras Dedi Mulyadi
Pelaku SH yang sehari-hari bekerja di layanan kesehatan milik pemerintah, diduga membuka praktik aborsi panggilan sejak hampir satu dekade lalu. Pasiennya pun mayoritas mahasiswi dan perempuan muda yang belum menikah.
“Dia melakukan aborsi menggunakan obat tanpa melalui resep dokter dan tarifnya Rp2,5 juta sampai Rp5 juta,” jelas Zaki.
Selain SH, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni FK alias Cici (22) seorang mahasiswi S2, ZR (29) pacarnya, serta RC (24) yang berperan sebagai penghubung antara pasien dan pelaku.
Dalam keterangan resminya, Kompol Zaki menjelaskan bahwa masing-masing tersangka punya peran spesifik. SH berperan sebagai pelaku utama aborsi, RC menjadi calo sekaligus penghubung, sementara pasangan muda FK dan ZR adalah pengguna jasa.
Baca juga : Bandung Diguncang Gempa M 4,2 Getaran Terasa Kuat hingga Cianjur
"Kasus ini sudah naik ke tahap sidik dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel," tegas Zaki.
Keempat tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal berlapis. Polisi menjerat mereka menggunakan Pasal 45A jo Pasal 77A sub Pasal 427 dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf (A) jo Pasal 55 dan 56 KUHP.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini