×
image

Kebijakan Jam Malam Pelajar di Jabar: Upaya Pengendalian Kenakalan Remaja

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 29 May 2025

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penerapan jam malam bagi pelajar akan dimulai Juni 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penerapan jam malam bagi pelajar akan dimulai Juni 2025.


LBJ - Kebijakan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat, yang akan mulai diberlakukan Juni 2025, dinilai sebagai upaya pengendalian kenakalan remaja. Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menyatakan dukungannya terhadap aturan ini.

"Surat ini sudah benar. Saya mendukung sepenuhnya," ujar Cecep pada Kamis (29/5/2025).

Menurut Cecep, pembatasan ini bukan bentuk pengekangan. Namun, ini harus dimaknai sebagai pendidikan di rumah.

Pada 23 Mei 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran bernomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Aturan ini melarang pelajar dari jenjang sekolah dasar hingga atas berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Baca juga: Dedi Mulyadi Berlakukan Jam Malam Siswa Pukul 21.00-04.00 WIB

Pengawasan Ketat dan Peran Berbagai Pihak

Meskipun mendukung, Cecep menekankan pentingnya pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan Jawa Barat dan kabupaten/kota. Implementasi kebijakan ini tidak akan mudah, ujarnya.

Ia juga mendorong Dinas Pendidikan untuk bekerja sama dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat agar pelaksanaan berjalan optimal.

"Kalau perlu membentuk semacam Satgas di daerah oleh kewenangan Kabupaten/Kota, kemudian menggerakkan tokoh-tokoh informal seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat," ucap Cecep.

Ia menambahkan, penerapan jam malam dapat memicu kembali kegiatan positif, seperti mengaji di masjid. Hal ini dinilai sebagai salah satu sarana pembentukan karakter remaja.

Cecep menekankan bahwa tanggung jawab bukan hanya pada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, tetapi juga pada orang tua. Peran orang tua sangat besar dalam pendidikan anak-anak.

Baca juga: Dedi Mulyadi Puncaki Tingkat Kepuasan Gubernur di Jawa, Pramono Kelima

Sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terukur agar anak-anak merasa nyaman berada di rumah.

"Diisi dengan belajar sehingga masa depannya bisa dirancang sejak hari ini," kata Cecep.

"Kalau tidak dibenahi, sejak remaja akan sulit nantinya merancang masa depannya," sambungnya lagi.

Ia juga mendorong agar kebijakan ini memiliki kekuatan hukum yang jelas. Cecep berharap aturan ini tidak hanya sebatas imbauan dalam Surat Edaran, melainkan dapat menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

"Surat Edaran masih sebatas imbauan, tetapi harus ada tindak lanjut. Kalau memang ingin kuat dalam Pergub, Perwal, atau Perbup di masing-masing Kabupaten/Kota untuk menyasar anak, ini harus ada kesepakatan bersama," pungkasnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa penerapan jam malam bagi pelajar akan dimulai Juni 2025. Pengecualian jam malam hanya berlaku untuk keperluan penting dan darurat, seperti kegiatan resmi sekolah, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, serta kondisi darurat dan bencana.

"Nanti dimulai bulan Juni ya dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 09.00 malam," ujar Dedi Mulyadi di Depok, Selasa (27/5/2025).***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post