Dedi Mulyadi Berlakukan Jam Malam Siswa Pukul 21.00-04.00 WIB
By Cecep Mahmud
27 May 2025

Pemprov Jawa Barat resmi berlakukan jam malam bagi siswa. (tangkap layar)
LBJ - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi warga berstatus pelajar. Aturan ini bertujuan mewujudkan generasi Panca Waluya. Siswa dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Pengecualian berlaku untuk keperluan penting dan darurat, seperti kegiatan sekolah atau keagamaan. Penerapan aturan ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.
Dalam SE tersebut, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," tulis Dedi Mulyadi dalam SE.
Baca juga: Terungkap Motif Pemilik CV Sentoso Seal Tahan Ijazah Karyawan
Selain itu, peserta didik juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.
"Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali," tambahnya.
Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan jam malam bagi peserta didik.
Baca juga: Indra Thohir: Abah yang Membuka Jalan Juara Persib, Inspirasi di Balik Gelar Liga 1
"Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus," bunyi SE tersebut.
Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Jabar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan," tutup surat tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini