KPK Angkat Bicara soal Pelapor Korupsi Dijadikan Tersangka di Jawa Barat
By Shandi March
29 May 2025

KPK menyoroti kasus pelapor dugaan korupsi di Jawa Barat, TY, yang justru berbalik menjadi tersangka. (IG@KPK)
LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus pelapor dugaan korupsi di Jawa Barat, TY, yang justru berbalik menjadi tersangka. Kejadian ini memicu perbincangan hangat tentang perlindungan whistleblower dalam upaya pemberantasan korupsi. TY, mantan pegawai Badan Amil Zakat Jawa Barat (Baznas Jabar), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan ilegal akses dan kebocoran dokumen rahasia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi. Ia menyebut laporan warga menjadi pemicu banyak kasus besar yang ditangani KPK.
“KPK juga selalu memberikan apresiasi kepada para pihak-pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil risiko untuk melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahuinya,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Rabu malam (28/5). Pernyataan ini menegaskan komitmen KPK untuk mendukung pelapor tanpa mengesampingkan risiko yang mereka hadapi.
Budi menjelaskan, KPK memiliki mekanisme ketat untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Langkah ini bertujuan melindungi whistleblower dari ancaman sekaligus memastikan pengumpulan data berjalan optimal.
Baca juga : Christiano Pengarapenta, Tersangka Kecelakaan Argo, Dikenal Kontroversial Sejak Remaja
Travel Agent OTe Bantah Kabar Deportasi 17 Turis Indonesia dari Tibet
“Yang pertama tentu satu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman. Yang kedua tentu juga bagian dari strategi KPK untuk melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup,” imbuhnya.
Namun, Budi menegaskan bahwa KPK tidak bisa mengonfirmasi apakah laporan TY terkait dugaan korupsi di Baznas Jabar masuk ke meja mereka, sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Di sisi lain, Polda Jawa Barat menetapkan TY sebagai tersangka berdasarkan Pasal 48 juncto Pasal 32 (1) (2) UU ITE. Penetapan ini menyusul laporan dari Baznas Jabar, yang menuding TY mengakses dan membocorkan dokumen rahasia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam langkah ini, menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelapor korupsi. Sementara itu, Baznas Jabar membantah tuduhan TY soal penyelewengan dana zakat dan hibah APBD.
Baca juga : Ikut Lomba Stand Up Comedy Jakarta Fair 2025, Gratis dan Penuh Tawa!
“Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Sdr TY,” ujar Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, dalam konferensi pers di Bandung pada Selasa (27/5).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana negara melindungi mereka yang berani melaporkan korupsi? KPK menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara proaktif, meski detailnya tidak bisa diungkap.
“Pada prinsipnya KPK tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak sebuah laporan pengaduan masyarakat. Sebab begitu sudah masuk ke dalam SOP mekanisme tindak lanjut dari pengaduan masyarakat di mana seluruh rangkaiannya adalah informasi yang dikecualikan,” tutur Budi.
Peristiwa ini mencerminkan tantangan nyata dalam menjaga semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketika pelapor justru menjadi target hukum, keberanian masyarakat untuk bersuara bisa tergerus. KPK pun terus mendorong perlindungan hukum bagi whistleblower agar upaya pemberantasan korupsi tidak terhambat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini