×
image

MK Perintahkan Negara Gratiskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 28 May 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan krusial yang memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. (foto X)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan krusial yang memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. (foto X)


LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan krusial yang memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan ini, tertuang dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak fundamental warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara.

Putusan MK ini selaras dengan standar hak asasi manusia (HAM) internasional, khususnya Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.

MK menyatakan bahwa hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi. Kewajiban negara untuk memastikan akses pendidikan dasar juga termaktub dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK berpandangan bahwa pendidikan dasar merupakan landasan penting bagi jenjang pendidikan menengah. Selain itu, pendidikan dasar esensial untuk membebaskan warga negara dari buta huruf, buta tulis, dan buta hitung, yang merupakan pemicu kemiskinan.

Baca juga: Dedi Mulyadi Berlakukan Jam Malam Siswa Pukul 21.00-04.00 WIB

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" sebelumnya hanya berlaku untuk sekolah negeri. Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa hal ini menimbulkan kesenjangan akses, mengingat keterbatasan kuota sekolah negeri.

Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.

MK menilai bahwa frasa "tanpa memungut biaya" yang hanya diterapkan pada sekolah negeri menciptakan perbedaan perlakuan. Oleh karena itu, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).

Negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar akibat faktor ekonomi atau keterbatasan sarana.

Baca juga: Ribuan Rumah di Pandeglang Terendam Banjir, Tujuh Kecamatan Terdampak Parah

Implikasinya, negara harus memastikan alokasi anggaran pendidikan yang efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang kesulitan mengakses sekolah negeri.

Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa di sekolah swasta.

Putusan ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan akses pendidikan dasar yang lebih baik di Indonesia.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post