Jan Hwa Diana Minta Maaf dan Komit Kembalikan Ijazah Karyawan
By Cecep Mahmud
27 May 2025

Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, menyampaikan permintaan maaf kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, serta kepada eks karyawannya. (tangkap layar)
LBJ - Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, menyampaikan permintaan maaf kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, serta kepada eks karyawannya. Permintaan maaf ini disampaikan Diana melalui secarik surat yang dibawa oleh kuasa hukumnya, Elok Dwi Katja, saat bertemu Armuji atau Cak Ji di Rumah Aspirasi, Jalan Wali Kota Mustajab No. 78, Surabaya, pada Selasa (27/5/2025).
Elok menunjukkan surat tulisan tangan Diana yang berisi ungkapan permintaan maaf dan pengakuan atas kesalahannya.
"Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang ini dengan ketulusan hati, beliau menyatakan permintaan maaf ke Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan statement Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja," ucap Elok membacakan isi surat tersebut.
Elok menambahkan bahwa Diana tidak dapat hadir secara langsung, namun pada intinya menyampaikan permintaan maaf dan telah menyadari kesalahannya.
Baca juga: Terungkap Motif Pemilik CV Sentoso Seal Tahan Ijazah Karyawan
Diana juga berkomitmen untuk mengembalikan seluruh ijazah dan dokumen lain dari karyawan maupun eks karyawan yang sempat ditahan.
"Beliau juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukumnya," tutur Elok.
Apabila ada kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja atau pihak yang merasa dirugikan, Diana menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi.
"Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau," ucapnya.
Di samping itu, Elok juga meminta saran kepada Cak Ji terkait langkah selanjutnya terkait ijazah dan dokumen yang telah diserahkan.
"Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan," tuturnya.
Elok mengonfirmasi bahwa ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal. Sementara itu, 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya diserahkan secara sukarela oleh Diana ke pihak kepolisian.
Baca juga: Dedi Mulyadi Berlakukan Jam Malam Siswa Pukul 21.00-04.00 WIB
Cak Ji menyarankan agar barang bukti tersebut diserahkan ke Polda Jatim. Tujuannya adalah agar seluruh dokumen dapat dikembalikan kepada para korban secara legal, sebab hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim," ujar Cak Ji.
Cak Ji berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan lain.
"Ya, Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya," pungkasnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini