Aksi Penjambret Kalung Emas Raup Puluhan Juta di Jakarta Utara
By Shandi March
27 May 2025
.png)
Ilustrasi. Seorang pelaku berinisial AB (25) berhasil meraup puluhan juta rupiah dari hasil kejahatannya menjambret kalung emas. (Foto :AI)
LBJ - Seorang pelaku berinisial AB (25) berhasil meraup puluhan juta rupiah dari hasil kejahatannya menjambret kalung emas yang meresahkan warga di sejumlah kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kini, AB telah diringkus oleh aparat kepolisian.
"Pelaku menjalankan aksinya karena motif ekonomi dan kalung hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Aksi terakhir pelaku bersama R pada korban berinisial RY Minggu (11/5) sekitar pukul 07.20 WIB di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan. Korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Selasa (27/5).
AB menjual hasil kejahatannya di Jakarta Pusat dengan nilai Rp31,5 juta. Sebelum ditangkap petugas pada Kamis (23/5) malam di kawasan Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara, tersangka sudah tiga kali melakukan aksinya seorang diri.
Baca juga : Terungkap Motif Pemilik CV Sentoso Seal Tahan Ijazah Karyawan
Aksi pertama AB adalah menjambret kalung emas seberat empat gram di Ropang Wakaka Muara Karang, yang kemudian ia jual di Tanjung Priok seharga Rp3 juta. Selanjutnya, ia menjambret kalung emas seberat 8 gram di Kawasan Green Bay Muara Karang dan menjualnya di Pademangan seharga Rp6,4 juta. Aksi ketiga terjadi di Mega Mall Pluit, di mana ia berhasil mendapatkan kalung emas seberat 12 gram dan menjualnya di Jakarta Pusat senilai Rp12,6 juta.
"Sementara kawan pelaku saat beraksi pada Minggu (11/5), inisial R, kini dalam pengejaran petugas," tambah Kapolsek Agus Ady Wijaya, memastikan bahwa pelaku lain masih dalam pengejaran.
Penangkapan AB dilakukan setelah petugas menerima empat laporan terkait aksi pelaku. Berdasarkan laporan-laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus AB.
Baca juga : Buntut Video Viral, Pengantin Anak di Lombok Tengah Hadapi Pemeriksaan Unit PPA Polres
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, meliputi satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, kartu ATM, kuitansi emas, uang tunai Rp200 ribu, dan rekaman kamera pengawas yang menjadi petunjuk penting.
"Pelaku ini dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun," tegas Kapolsek, menandakan keseriusan polisi dalam menangani kasus ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini