×
image

Pengemudi Ojol Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak 11 Tahun di Denpasar

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 26 May 2025

Ilustrasi (pixabay)

Ilustrasi (pixabay)


LBJ - Seorang pengemudi ojek online berinisial FO (34) ditangkap polisi. Ia diduga telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Jalan Tarakan, Kota Denpasar, pada Sabtu (24/05/2025).

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyatakan pelaku ditangkap saat mengambil pesanan dari pelanggan lain.

"Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terekam mengendarai sepeda motor dengan nopol DK 3007 LT, memakai jaket dan helm ojol," katanya pada Senin (26/05/2025).

Modus Pelaku dan Trauma Korban

Kasus ini bermula pada Senin (19/5) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, pelaku melihat korban melintas di Jalan Gunung Slamet, Kota Denpasar, Bali. Korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya usai mengikuti bimbingan belajar.

Baca juga: Komplotan Maling Motor di Kemayoran Diciduk Polisi Saat Transaksi Barang Curian

Pelaku kemudian memepet dan memaksa korban naik ke sepeda motor yang dikendarainya. Selanjutnya, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di atas motor.

Pelaku lalu menurunkan korban di Jalan Cemara dalam keadaan ketakutan. Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan korban seorang diri.

"Akibat kejadian ini korban mengalami trauma," ungkap Sukadi.

Baca juga: Anggota DPR Beniyanto Dijatuhi Sanksi Teguran Keras MKD atas Dugaan Penganiayaan

Laporan Orang Tua dan Jeratan Hukum

Korban memberanikan diri bercerita tentang kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polresta Denpasar.

Polisi kini telah menetapkan FO sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Juncto 76 E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post