×
image

Polisi Selidiki Dugaan Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas GRIB Jaya di Tangsel

  • image
  • By Shandi March

  • 24 May 2025

Lahan BMKG di Tangerang Selatan diduduki sejumlah oknum ormas GRIB Jaya.  (X@Marbot_Udien)

Lahan BMKG di Tangerang Selatan diduduki sejumlah oknum ormas GRIB Jaya. (X@Marbot_Udien)


LBJ - Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan memasang plang bertuliskan "Dalam Penyelidikan" di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Lahan seluas 12 hektare ini diduga diduduki secara sepihak oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya sejak Januari 2024.

Penyelidikan ini berawal dari laporan resmi BMKG yang mencatat adanya pemasangan plang dan perusakan pagar oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman laporan yang diterima pada 26 Maret 2025.

"Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ'. Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo," tutur Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5).

Baca juga : Buntut Kasus Pelecehan di SMPN 3 Depok, Siswa dan Alumni Demo Tuntut Keadilan

Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki laporan BMKG. Laporan tersebut menyebutkan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung merupakan aset resmi BMKG. Namun, pihak terlapor, yang diduga berafiliasi dengan ormas GRIB Jaya, memasang plang yang menyatakan lahan tersebut sebagai milik ahli waris atas nama R bin S.

"Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," imbuh Ade Ary.

BMKG telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai dengan mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak terlapor. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya, BMKG mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Surat tersebut juga ditembuskan ke Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.

Baca juga :Geger di Soppeng, Menantu Hamili Mertua hingga Melahirkan, Istri Malah Diceraikan

Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menegaskan pihaknya meminta bantuan aparat penegak hukum untuk menertibkan pendudukan lahan tersebut.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Akhmad seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/5).

Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi enam terlapor dalam kasus ini, yaitu AV, K, B, MY, dan dua lainnya, yang diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya. Penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan status hukum lahan dan tindakan lebih lanjut. Sementara itu, pihak GRIB Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post